2 Warga Kepahiang Ditetapkan jadi Tsk Pembunuhan, Berikut Inisialnya

2 Warga Kepahiang Ditetapkan jadi Tsk Pembunuhan, Berikut Inisialnya

NICKO/CE Kasat Reskrim, Kapolsek BI, dan Kanit Pidum saat diwawancara media.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan yang menewaskan Yosef Gustiawan (21) warga Desa Air Klinsar Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, pada Minggu (9/7).

Polsek Bermani Ilir bersama Tim Opsnal Elang Jupi Polres Kepahiang berhasil mengamankan 5 orang pelaku. Yakni NO (20) warga Embong Ijuk Kepahiang, RD (25) warga Embong Ijuk, JE (22) warga Embong Ijuk, RI (18) warga Embong Ijuk, dan juga RZ (19) warga Air Aman Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM mengatakan, dari lima pelaku yang sudah diamankan pihaknya. Dua pelaku diantaranya, yakni RD dan NO sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana dijelaskan Kasat, kedua pelaku tersebut diketahui memang melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban. Sedang ketiga pelaku lainnya, sampai saat ini masih menjalankan pemeriksaan.

BACA JUGA:

"Pasca kejadian kita langsung melakukan pengejaran. Hasilnya sudah kami amankan 5 orang pelaku. Dua diantaranya dinyatakan bersalah dan ditetapkan tersangka, sedangkan ketiga pelaku lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasat.

Dikatakan Kasat, dari keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan. Pelaku utama yang diketahui menusuk korban adalah RD.

Dimana dari beberapa pelaku yang diamankan, korban diketahui dikeroyok oleh para pelaku.

"Kalau melihat hasil identifikasi, nampaknya korban dikeroyok. Namun sejauh ini baru dua tersangka saja yang sudah kita tetapkan. Dan kedua tersangka ini kita sangkakan dengan pasal 351 Ayat 3," terang kasat.

Sementara itu dikatakan Kapolsek Bermani Ilir Iptu Darmawel Saleh SH, sejak awal pemilik hajat tidak memiliki izin untuk keramaian. Sehingga karena acara hajat yang dilakukan hingga larut malam, suasana tidak kondusif dan terjadi hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:

Sehingga nantinya, pihak kepolisian akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik hajat yang tidak ada izin.

"Kita akan panggil pemilik hajat yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Karena sudah kami pastikan, memang pemilik hajat yang bersangkutan tidak memiliki izin keramaian. Serta melanggar Perda yang sudah ditetapkan," singkat Kapolsek.

Sekedar mengulas, Yosef Gustiawan (21) warga Desa Air Klinsar ini meninggal pada Minggu (10/7) kemarin, usai terlibat cekcok dan senggolan dengan orang tak dikenal saat joget di hajatan.

Sumber: