Selesaikan Sengketa Pilkades, Tetap Pedomani Perbup
Suradi Rifai--
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades yang digelar di Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa dan panitia pengawas (Panwas), akan dibawa ke PTUN.
Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum salah satu Cakades, Arie Kusumah SH MH, jika sebelumnya pihaknya telah mengajukan laporan keberatan atas dugaan kecurangan tersebut kepada Panwas desa, namun justru laporan itu ditolak.
"Beberapa waktu lalu kami dan klien sudah mengajukan laporan dugaan kecurangan ke Panwas tapi ditolak," ujarnya.
Kuasa Hukum dari Cakades nomor urut 3 atas nama Sukirman ini menjelaskan, bahkan laporan tersebut juga telah ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim fasilitas tingkat kecamatan dan Dinas PMD Rejang Lebong.
Sambung Arie, sehingga apabila nanti tidak ada respon baik dari BPD, kecamatan dan dari Dinas PMD, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut dan membawa ke PTUN.
"Seandainya persoalan ini tidak direspon oleh BPD, Dinas PMD dan lainnya, kami akan mengambil langkah tegas ke PTUN," singkatnya.
BACA JUGA:
- Bukan Hanya Kampung Jeruk, Ternyata Desa Ini Juga Bersengketa Hasil Pilkades
- Diduga Adanya Kecurangan Pilkades, 1 Desa di Rejang Lebong Dimediasi
Sumber: