Bukan Hanya Kampung Jeruk, Ternyata Desa Ini Juga Bersengketa Hasil Pilkades

Bukan Hanya Kampung Jeruk, Ternyata Desa Ini Juga Bersengketa Hasil Pilkades

Suradi Rifai --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Bukan hanya Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, ternyata ada satu desa lagi yang juga bersengketa terhadap hasil pelaksanaan kepala desa (Pilkades) serentak 66 desa di Kabupaten REJANG LEBONG.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi bahwa berdasarkan laporan yang pihaknya terima, jika ada satu desa lagi yang juga bersengketa terhadap hasil Pilkades yakni Pilkades di Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan.

BACA JUGA:

"Info yang kami dapat Desa Turan Baru juga terjadi sengketa Pilkades saat ini," ungkapnya.

Adapun terkait permasalahan apa pihaknya tidak mengetahui, sebab pelaksanaan sengketa atau mediasi Pilkades tersebut dilaksanakan oleh panitia pengawas (Panwas) yang ada di desa.

"Persoalannya apa kami kurang mengetahui, karena Panwas desa yang melaksanakan. Untuk kabupaten tidak ikut campur," ujarnya.

Ketika ditanya apakah masih terdapat desa lain yang juga melaksanakan sengketa Pilkades? Suradi menjawab, belum diketahui dan nanti akan dilakukan pengecekan oleh tim panitia.

"Kalau desa lain kami belum ada dengar, nanti kami pantau-pantau lagi," katanya.

BACA JUGA:

Lebih jauh ia menjelaskan, secara aturan berdasarkan peraturan bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pilkades, apabila ada persoalan sengketa yang terjadi di desa diberikan waktu kepada panitia desa untuk menyelesaikannya selama 14 hari sejak penghitungan surat suara.

Namun seandainya persoalan tersebut tidak mampu terselesaikan di desa, maka akan dinaikkan ke tingkat kecamatan.

"Sesuai dengan mekanisme yang ada, ada waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa Pilkades di tingkat desa. Kalaulah tidak selesai baru nanti naik ke kecamatan yang diberikan waktu selama 8 hari," terangnya.

Oleh karena itu, total 66 desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini agar dapat mempedomani Perbup yang sudah ada. 

BACA JUGA:

Sumber: