Masa Tahanan 2 Tsk OTT Diperpanjang, Mencuat Ada Tsk Baru

Masa Tahanan 2 Tsk OTT Diperpanjang, Mencuat Ada Tsk Baru

Dwi Nanda Saputra SH MH--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan pengecekan ulang terhadap berkas yang sudah diserahkan pihak Polres Kepahiang kepada Kejari.

Ternyata bukan Berkas Perkara (BP) yang sudah diserahkan, melainkan berkas perpanjangan penahanan Tsk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KR dan FR yang sudah diserahkan.

Hal ini seperti disampaikan Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH saat mengklarifikasi kepada wartawan CE. Dikatakan Kasi Pidsus bahwa memang yang diserahkan pihak Polres itu adalah surat perpanjangan penahanan, bukan BP. Sehingga bisa dipastikan, saat ini teliti berkas belum dimulai, apalagi sampai adanya P21.

"Sebelumnya kami mohon maaf, kemarin informasi yang kami berikan tidak akurat. Karena setelah saya lakukan pengecekan ulang berkas yang diterima staf saya, ternyata itu berkas perpanjangan penahanan, bukan BP," ungkap Nanda.

 

BACA JUGA:

Dikatakan Nanda, karena berkas yang diserahkan pihak Polres adalah berkas perpanjangan penahanan. Artinya penyelidikan terhadap kasus OTT tersebut masih berlanjut.

Dimana secara prosedur, perpanjangan waktu penyelidikan yang diberikan pihak Kejari selama 40 hari setela ditetapkannya perpanjangan nanti.

"Sejak ditetapkan Tsk, kedua Tsk saat ini sudah hampir 20 hari menjadi tahanan Polres. Karena penyelidikan belum selesai, pihak Polres mengajukan perpanjangan masa tahanan tersebut. Karena seyogyanya, paling lama 20 hari Tsk menjadi tahanan Polres," terang Nanda.

Dikatakan Nanda, untuk saat ini berkas pengajuan tersebut masih diproses dan segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari.

Dimana dari aturan yang sudah ditetapkan, nantinya perpanjangan masa tahanan Tsk OTT akan diberikan waktu selama 40 hari.

"Jika sudah diproses, perpanjangan waktu penyelidikan yang akan diberikan selama 40 hari. Jika sampai 40 hari penyelidikan belum selesai, maka pihak penyidik harus meminta perpanjangan ke Pengadilan Negeri (PN)," ucap Nanda.

 

BACA JUGA:

Sumber: