Tsk OTT Buka Suara, Ngaku Hanya Suruhan

Tsk OTT Buka Suara, Ngaku Hanya Suruhan

Nicko/ce Tim pengacara tsk OTT kasus dugaan fee proyek BBWSS. --

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca penetapan KR dan FR sebagai tersangka pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee BBWSS VIII.

Saat ini mencuat kabar jika TSK KR yang berprofesi sebagai ASN di PMD Kepahiang, hanyalah seorang suruhan untuk mengambil fee proyek kepada sejumlah kades.

Disampaikan Kuasa Hukum KR, Aan Julianda jika dari keterangan yang diberikan KR kepada dirinya. KR hanyalah disuruh untuk mengambil fee proyek tersebut melalui sejumlah kades.

Dimana dijelaskan Aan, klien nya itu hanyalah sebagai perantara, bukan merupakan PPTK ataupun yang membantu mendapatkan anggaran itu.

BACA JUGA:

Karena anggaran BBWSS itu, bersumber dari APBN yang didapat melalui aspirasi DPRD RI.

"KR itu cuma penghubung, tidak ada hubungan dengan jabatannya. Dan kegiatan tersebut kades yang meminta, bukan KR yang menawarkan. Terlebih lagi fee yang diminta itu, diperuntukkan untuk seseorang, dan KR hanya sebagai perantara saja. Namun siapa orang yang ada dibelakang ini, kita akan mengungkapkannya. Hanya saja melalui proses penyidikan yang dilakukan pihak APH," ujar Aan.

Selain itu dijelaskan Aan, sesuai dengan Pasal 11 jo Pasal 12 UU Tipikor yang disangkakan. Seharusnya kedua bela pihak yang terlibat OTT, baik itu pemberi dan penerima harus diamankan. Karena menurutnya, dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan, kedua pihak yang menerima dan memberi harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Namun sejauh ini, hanya dua tersangka yang sudah ditetapkan, sedangkan sejumlah kades yang memberi hanya sebagai saksi yang wajib lapor.

"Kami percaya pihak APH pasti bekerja secara profesional dan mengungkap fakta yang ada secara terang. Namun sesuai dengan pasal yang tertera, kami berharap bisa lebih dimaksimalkan. Kalau untuk klien kami, saya jamin dapat mengikuti proses hukum secara kooperatif sesuai aturan," terang Aan.

BACA JUGA:

Disamping itu berkenaan dengan sejumlah kades yang terlibat dalam kasus OTT lanjut Aan.

Dirinya menginginkan agar pihak APH dapat menggali sejauh mana kades terlibat dalam perkara OTT ini.

Terlebih lagi diharapkannya, pihak Inspektorat juga dapat mendalami sejauh mana peran kades pada kasus OTT yang sudah terjadi.

"Kami sudah tahu siapa saja yang terlibat pada kasus OTT ini. Hanya saja bukan kewenangan dan kapasitas saya untuk menyampaikannya kepada publik. Untuk itu biarlah pihak APH yang mengusut siapa-siapa saja yang terlibat pada perkara OTT ini. Yang jelas saya pastikan klien saya bertindak kooperatif dalam membantu penyidikan yang dilakukan pihak APH," ungkapnya.

Sumber: