Tak Selesai di Kecamatan, 2 Sengketa Pilkades Naik ke Kabupaten

Tak Selesai di Kecamatan, 2 Sengketa Pilkades Naik ke Kabupaten

Suradi Rifai--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Persoalan sengketa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 di REJANG LEBONG, tidak terselesaikan di tingkat panitia tingkat desa dan kecamatan.

Akhirnya sengketa tersebut berujung di panitia kabupaten.

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi yang juga panitia kabupaten, jika sedikitnya ada dua desa yang persoalan sengketa Pilkades harus dituntaskan di tingkat kabupaten.

"Mengenai sengketa Pilkades saat ini sudah berada ditahap penyelesaian tingkat kabupaten, dimana sejauh ini ada dua desa yang naik ke kabupaten itu," ungkapnya.

BACA JUGA:

Suradi melanjutkan, adapun kedua desa dimaksud yakni Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dan Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan.

Dalam hal ini, sambungnya, panitia kabupaten akan mengambil sikap agar masalah sengketa Pilkades dikedua desa tersebut selesai dan menemukan titik terang.

"Yang mengambil sikap ini panitia kabupaten, bukan Dinas PMD nya," kata Suradi.

Ia juga mengatakan, sebagaimana tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2016 proses penyelesaian sengketa Pilkades dituntaskan pertaman melalui panitia  tingkat desa selama 14 hari, lalu naik ke tingkat kecamatan selama 8 hari dan terakhir tingkat kabupaten selama 8 hari.

"Apabila ditemukan ada desa yang mereka tidak mengikuti alur tahapan itu, maka tidak bisa panitia kabupaten mengambil tindakan. Sebab masa atau waktu tahapannya sekarang sudah lewat alias kadaluarsa," ujarnya.

BACA JUGA:

Untuk desa lain yang mengalami masalah yang berkaitan dengan unsur pidana, maka bisa melibatkan pihak aparat penegak hukum (APH).

Sedangkan jika permasalahannya menyangkut perdata atau administratif, bisa diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebetulnya ada beberapa desa yang melapor, tapi mereka tidak melalui panitia pengawas (Panwas) desa dan kecamatan. Ada sebagian desa yang cukup selesai di tingkat Panwas desa ataupun kecamatan," terangnya.

Sumber: