Tak Selesai di Kecamatan, 2 Sengketa Pilkades Naik ke Kabupaten

Tak Selesai di Kecamatan, 2 Sengketa Pilkades Naik ke Kabupaten

Suradi Rifai--

Menurutnya, apabila ada desa yang pada akhirnya menempuh jalur hukum ataupun PTUN maka hal tersebut dipersilahkan. Dikarenakan masing-masing desa memilik hak atas hal itu.

"Yang jelas kita ikuti saja aturan yang ada dan perkembangannya ke depan seperti apa. Terutama fokus pada dua desa yang sekarang naik ke panitia kabupaten," tukasnya. 

BACA JUGA:

Sumber: