Tak Selesai di Kecamatan, 2 Sengketa Pilkades Naik ke Kabupaten
Suradi Rifai--
Menurutnya, apabila ada desa yang pada akhirnya menempuh jalur hukum ataupun PTUN maka hal tersebut dipersilahkan. Dikarenakan masing-masing desa memilik hak atas hal itu.
"Yang jelas kita ikuti saja aturan yang ada dan perkembangannya ke depan seperti apa. Terutama fokus pada dua desa yang sekarang naik ke panitia kabupaten," tukasnya.
BACA JUGA:
- Panitia Desa di Rejang Lebong Diberi Waktu Segini Untuk Selesaikan Sengketa Pilkades
- Diduga Adanya Kecurangan Pilkades, 1 Desa di Rejang Lebong Dimediasi
Sumber: