Ini 6 Perkembangan Terbaru Kasus OTT di Kepahiang
Saat OTT berlangsung di Kepahiang. -Ist-
Diterangkan Iwan, jika memang peran kades sebagai pengawas proyek ataupun sebagainya. Itu harus diperkuat dan ditunjukkan melalui aturan juklat dan juknis yang ada. Jangan hanya sekedar pengakuan saja dari mulut kades yang bersangkutan.
"Kalau dari informasi yang saya terima, pada pemanggilan yang dilakukan pihak Inspektorat, para kades perannya sebagai pengawas proyek saja. Namun seharusnya, hal tersebut bisa dibuktikan melalui aturan dan SK yang memang ditujukan untuk para kades," ujar Iwan.
Dijelaskannya, kalau secara aturan dinas PMD sendiri tidak tahu terkait aturan tersebut. Apakah kades bisa menjadi pengawas pada dana yang digelontorkan untuk Kelompok Tani (Poktan) atau tidak.
"Kalau mengetahui, ya kades harus mengetahui kegiatan apa yang dilakukan di desa yang bersangkutan. Namun kalau soal kades jadi pengawas pada proyek yang didapat Poktan melalui dana aspirasi, saya rasa itu harus diperkuat dengan SK atau aturan yang sudah ditetapkan. Yang jelas saya selaku Kepala Dinas PMD tidak tahu menahu persoalan tersebut. Karena ini hanya sebatas tanggapan saya saja selaku pihak yang berwenang terhadap desa di Kepahiang," ucap Iwan.
Sementara itu dikatakan Iwan, selaku Kepala Dinas PMD Kepahiang. Dirinya mengharapakan para kades yang bersangkutan tersebut tidak terlibat terlalu jauh terhadap kasus OTT yang sudah menyeret Kasi PMD dan juga Bacaleg Golkar tersebut. Kalaupun terlibat, diharapkan juga pihak kades yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Saya tidak mau berbicara terlalu banyak soal OTT ini, karena saya tidak tahu. Mudah-mudahan para kades memang tidak terlibat pada kasus OTT ini, apalagi sampai jadi tersangka nantinya. Namun untuk saat ini, biarlah semuanya kita serahkan pada proses penyidikan yang dilakukan pihak Aparat Penegak Hukum (APH)," tutup Iwan. (CE3)
IST/CE Salah satu Irigasi yang dibangun melalui bantuan BBWSS VIII.--
6. Ada 18 Kelompok Penerima Bantuan BBWSS VIII Belum Terverifikasi
Sumber: