Ini 6 Perkembangan Terbaru Kasus OTT di Kepahiang
Saat OTT berlangsung di Kepahiang. -Ist-
Inspektur Inspektorat Kepahiang Hendri SH mengatakan, dari penjelasan yang diberikan para kades saat memenuhi panggilan Inspektorat. Para kades tersebut menyatakan bahwa dirinya hanya sebagai pengawas proyek saja. Namun tidak tahu menahu terkait dengan fee proyek yang ada pada proyek tersebut.
"Sudah kita panggil 6 orang kades yang beberapa Kelompok Tani (Poktan) nya mendapat bantuan perbaikan irigasi dari BBWSS VIII. Namun dari penjelasan yang diberikan, para kades ini mengatakan hanya sebagai pengawas pekerjaan kelompok saja. Tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal fee proyek sejak awal," ujar Hendri.
Sementara itu dikatakan Hendri, pihaknya juga sudah memanggil 3 kades lainnya yang Poktan nya mendapat bantuan serupa. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang datang, dan akan dipanggil ulang oleh pihak Inspektorat.
"Total 18 kelompok penerima bantuan tersebutkan terbagi dalam 9 desa. Namun yang sudah memenuhi panggilan kami baru 6 orang kades. 3 orang lainnya akan kita panggil ulang. Tujuan kami hanya ingin meminta penjelasan dari kades yang bersangkutan, sebagai pihak yang berkewenangan memberikan pembinaan kepada desa ," terangnya.
Diungkapkan Hendri, berdasarkan keterangan dari para kades tersebut juga. Diketahui memang setiap kelompok mendapatkan bantuan sebesar Rp 195 juta dari BBWSS VIII yang didapat melalui dana aspirasi Komisi V DPR RI. Dimana anggaran tersebut ditujukan langsung untuk 18 Poktan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Kami tidak tahu terlalu jauh soal aliran anggaran bantuan irigasi yang dikucurkan tersebut. Yang jelas dari penyampaian para kades yang sudah memenuhi panggilan kami, proyek irigasi tersebut memang benar adanya. Hanya saja terkait fee proyek tersebut, memang kades mengatakan tidak tahu menahu persoalan tersebut," jelasnya.
Hendri juga mengatakan, jika hal yang berhubungan langsung dengan hukum. Pihaknya sudah mempercayakan proses hukum orang yang terlibat OTT tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga dirinya tidak mau ikut campur terlalu jauh dengan hal-hal yang mengenai hukum.
"Sifat kita saat ini hanya memberikan pembinaan saja kepada pihak desa yang masih dibawah kewenangan kami. Namun unyuk persoalan hukum, biarlah pihak APH yang memprosesnya," singkat Hendri.
5. SK Pengawas Kades Dipertanyakan
TERKAIT pengakuan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang terlibat kasus OTT Fee proyek irigasi P3-TGAI BBWSS VIII kepada pihak Inspektorat. Keterangan para Kades tersebut menuai tanggapan secara langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH.
Sumber: