Ini 6 Perkembangan Terbaru Kasus OTT di Kepahiang

Ini 6 Perkembangan Terbaru Kasus OTT di Kepahiang

Saat OTT berlangsung di Kepahiang. -Ist-

"Jika sudah diproses, perpanjangan waktu penyelidikan yang akan diberikan selama 40 hari. Jika sampai 40 hari penyelidikan belum selesai, maka pihak penyidik harus meminta perpanjangan ke Pengadilan Negeri (PN)," ucap Nanda.

 


Dwi Nanda Saputra SH MH--

2. Ada Tersangka Baru?

 

SEMENTARA itu berkenaan dengan penyelidikan yang sampai saat ini belum selesai dilaksanakan, lanjut Nanda. Bisa saja pihak penyidik kepolisian masih mengumpulkan sejumlah barang bukti yang belum cukup. Atau mungkin juga masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan pada kasus OTT tersebut.

"Terkait dengan penyelidikan yang dilakukan, kami tidak tahu kenapa penyelidikan masih belum selesai. Terlepas itu ada barang bukti kurang atau penyidik akan menetapkan Tsk baru, itu kita serahkan saja dengan pihak penyidik," sampainya.

Dijelaskan Nanda, dari SPDP yang diserahkan Polres kepada Kejari sejak awal, itu hanya 2 Tsk yang sudah ditetapkan. Dimana pada SPDP tersebut, pihak Polres menerakan Pasal 12 E tentang pemerasan yang dilakukan oleh kedua Tsk terhadap korban.

"Kalau dari SPDP yang diserahkan, pasal yang tertera adalah soal pemerasan, bukan gratifikasi. Namun jika nanti dalam penyelidikan penyidik menemukan bukti baru ataupun Tsk baru, maka akan ada SPDP baru yang  dibuat terpisah dengan yang sebelumnya," tutupnya.

 

 



Nicko/ce Tim pengacara tsk OTT kasus dugaan fee proyek BBWSS. --

 3. PH TSK Minta Penyidik Ungkap Kasus OTT Secara Profesional

 

PASCA penyidik Polres Kepahiang mengusulkan masa perpanjangan tahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KR dan FR. Dimana berdasarkan perpanjangan tersebut, artinya penyidikan terhadap kasus OTT yang melibatkan Bacaleg dan para kades itu belum selesai dan masih berlanjut.

Sumber: