Bulan Ini PPPK Nakes Ditargetkan Gajian

Bulan Ini PPPK Nakes Ditargetkan Gajian

Mustarani Abidin--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - 86 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Daerah, nampaknya dalam waktu dekat akan segera menerima gaji perdananya.

Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah tengah memproses perjanjian kerja sebagai syarat penggajian tersebut. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH Msi.

"Benar, saat ini kita masih memproses perjanjian kerja antara pemerintah daerah dengan PPPK Nakes, insyallah bulan ini selesai, kita ditargetkan juga mereka menerima gaji," kata Sekda.

Disampaikan Sekda untuk proses gaji yang akan diterima PPPK nakes itu nantinya akan dirapel selama 4 bulan sekaligus, yanah mana terhitung dari keluarnya Surat Perintah Masa Tugas (SPMT) sejak April hingga Juli 2023.

"Kalau berdasarkan SPMT terhitung April hingga Juli 2023. Jadi mereka (Nakes red) akan menerima selama gaji 4 bulan," ucapnya.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, untuk besaran gaji PPPK sendiri kata Sekda tergantung dengan jabatan yang diterima. Hanya saja untuk nominal yang akan diterima masing-masing PPPK Nakes, pihaknya tidak mengetahui secara detail mengingat prosesnya ada di BKD.

"Kalau secara global itu Rp 4 Miliar untuk Formasi Teknis, Guru dan Nakes. Jikapun anggarannya nanti kurang ataupun berlebih pasti tetap akan kita laporkan ke Pusat," sampainya.

Dengan demikian Sekda meminta seluruh PPPK nakes yang saat ini belum menerima gaji agar kiranya dapat lebih bersabar, karena apabila seluruh persyaratannya sudah siap maka anggarannya akan segera ditransfer ke rekeningnya masing-masing.

"Tunggu saja, jika sudah siap akan segera dibayarkan gaji PPPK nakes," singkatnya. 

BACA JUGA:

Sumber: