Dikbud Bakal Sanksi Sekolah Gunakan LKS
ILUSTRASI/NET --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Rejang Lebong Lebong kembali mengingatkan pihak sekolah agar tidak lagi menggunakan LKS dalam proses belajar mengajar yang dilaksanakan.
Jikapun masing ada sekolah yang masih menerapkan penggunaan LKS, maka pihak Dikbud Rejang Lebong akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang masih menerapkan penggunaan LKS tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Rejang Lebong Rezza Paklevi SH MM menyampaikan bahwa melalui anggaran Dana Operasional Sekolah (BOS) sudah dianggarkan sebanyak 10 persen untuk setiap anak bakal mendapatkan buku cetak dari seluruh mata pelajaran untuk sehingga masing - masing siswa tersebut sudah dijamin bisa mengikuti kegiatan pembelajaran.
"Melalui Dana BOS setiap anak mempunyai hak mendapatkan buku setiap mata pelajaran, satu anak satu buku dari setiap pelajaran, sehingga pembelian buku LKS tidak diperlukan lagi dalam proses pembelajaran," ujar Rezza.
BACA JUGA:
Dikatakan oleh Rezza bahwa pihaknya tidak melarang siswa untuk membelikan buku LKS tersebut sebagai menunjang siswa ketika belajar di rumah, akan tetapi pihaknya melarang pihak guru sekolah mengelola untuk pembelian buku LKS tersebut, serta menjadikannya acuan dalam melaksanakan pembelajaran di kelas, karena menggunakan buku tersebut sebagai acuan pembelajaran dinilai kurang kreatif dan inovatif. Karena buku tersebut sudah mempunyai berbagai macam soal dan juga kunci jawaban.
" Untuk penggunaan LKS tersebut belum tentu sesuai dengan kurikulum merdeka saat ini yang menuntut interaksi serta komunikasi guru dan siswa terjalin, apalagi dengan menggunakan LKS tentulah guru yang mengajar tersebut tidak kreatif yang terlalu terpaku dengan soal soal yang ada di LKS yang sudah mempunyai kunci jawaban. Harapan kami, pada tahun ajaran baru ini setiap sekolah tidak lagi menjadikan pembelian buku LKS tersebut sebagai keharusan terhadap siswa, dan jika masih ada yang melanggar maka kami akan berikan sanksi tegas. Silahkan saja jika guru ingin menggunakan LKS akan tetapi buku tersebut merupakan hasil ciptaan masing masing guru, yang memang sesuai dengan materi yang sudah diajarkan untuk lembar kerja siswa dirumah, bukan di sekolah," tuturnya.
Sementara itu, Rezza mengharapkan masing - masing guru tersebut lebih banyak memanfaatkan buku - buku pendamping dan buku - buku paket yang sesuai dengan kurikulum merdeka, yang juga sudah dianggarkan melalui anggaran dana BOS tersebut, serta mengharapkan masing - masing guru tersebut bisa lebih kreatif dalam melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi siswa sekarang ini.
"Kalau menggunakan buku paket dan juga buku pendamping sudahlah tentu sesuai dengan perkembangan kurikulum merdeka saat ini, kalau sekolah banyak menggunakan LKS tentulah buku pendamping tersebut banyak tidak digunakan, dan juga buku tulis siswa juga banyak tidak terpakai sehingga mubazir," pungkasnya.
BACA JUGA
- Kasus Pungli Dikbud Jangan Terulang, Berikut Tanggapan Komisi I
- Hari Ini Dikbud Pantau Sekolah, Mengapa?
Sumber: