Dikbud Larang Sekolah Gunakan LKS

Dikbud Larang Sekolah Gunakan LKS

ILUSTRASI/NET --

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Sekolah di lingkungan Pemkab Rejang Lebong mulai tingkat SD dan SMP dilarang untuk menggunakan buku lembar kerja siswa (LKS), dalam proses pembelajaran.

Hal ini buntut keluhan masyarakat yang menyampaikan jika anak - anaknya diwajibkan mempunyai LKS.

Dan apabila anak tidak mempunyai LKS maka anak tidak boleh ikut mata pelajaran yang dilaksanakan guru tersebut.

Sekretaris Dikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM menyampaikan bahwa melalui anggaran Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar 10 persen, setiap anak tersebut sudah dianggarkan untuk mempunyai buku cetak setiap mata pelajaran.

BACA JUGA:

"Melalui Dana BOS setiap anak diwajibkan mempunyai buka setiap pelajaran, satu anak satu buku dari setiap pelajaran, sehingga tidak membutuhkan lagi buku LKS dalam proses pembelajaran," ujar Hanapi. 

Dikatakan oleh Hanapi bahwasanya jika penggunaan buku LKS tersebut hanya untuk menunjang siswa ketika belajar di rumah, dan dinilai kurang kreatif dan inovatif jika digunakan guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Ini dikarenakan buku tersebut sudah mempunyai berbagai macam soal dan juga kunci jawabannya

"Insyaallah pada tahun ajaran baru nanti akan kita arahkan masing - masing guru agar tidak lagi menjadikan suatu bahan pokok untuk anak tersebut tatap muka, dan jika masih ada yang melanggar maka kami akan berikan sanksi tegas," jelas Sekdis.

"Untuk penggunaan LKS tersebut belum tentu sesuai dengan kurikulum merdeka saat ini yang menuntut interaksi serta komunikasi guru dan siswa terjalin, apalagi dengan menggunakan LKS tentulah guru yang mengajar tersebut tidak kreatif yang terlalu terpaku dengan soal soal yang ada di LKS yang sudah mempunyai kunci jawaban," terang Sekdis.

BACA JUGA:

Hanapi mengatakan bahwasanya pihaknya tidak melarang  jika para guru tersebut ingin menggunakan LKS dalam kegiatan belajar mengajar di setiap sekolah, akan tetapi pihaknya mengharapkan LKS tersebut memang hasil karangan dari guru tersebut yang sesuai dengan materi dan kurikulum saat ini.

" Silahkan saja jika memang harus menggunakan LKS akan tetapi buku LKS nya merupakan hasil ciptaan masing masing guru tersebut yang memang mengetahui batas batas materi yang sudah diajarkan untuk lembar kerja siswa di rumah, bukan di sekolah," tuturnya.

Sementara itu, Hanapi mengharapkan masing - masing guru disekolah lebih banyak memanfaatkan buku - buku pendamping dan buku - buku paket yang sesuai dengan kurikulum merdeka, yang juga sudah dianggarkan melalui anggaran dana BOS tersebut.

Sumber: