93 Bacaleg di Kepahiang Dinyatakan TMS

93 Bacaleg di Kepahiang Dinyatakan TMS

IST/CE Proses penginputan yang dilakukan KPU Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terhadap 13 Parpol di Kabupaten Kepahiang.

Ternyata masih ada sebanyak 93 Bacaleg lagi yang masih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Kepahiang Ikrok SPd mengatakan, dari total 323 Bacaleg yang terdaftar, jumlah 93 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu cukup terbilang banyak.

"Total Bacaleg yang mendaftar ada 323 orang, namun pada hasil Vermin kemarin, masih cukup banyak Bacaleg yang dinyatakan TMS," ujarnya.

Untuk hasil Vermin ini sendiri lanjut Ikrok, nantinya akan disampaikan kepada masing-masing Parpol Sabtu (5/8) besok. Karena nya untuk saat ini, nama-nama Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak bisa disebutkan.

"Nama-nama Bacaleg yang TMS akan kita umumkan besok, jadi saat ini belum bisa disebutkan. Karena akan kita sampaikan terlebih dulu kepada Parpol yang bersangkutan," terangnya.

BACA JUGA:

Dikatakan Ikrok, 93 Bacaleg dari 13 Parpol yang ditetapkan TMS, serta Bacaleg yang TMS dari 2 Parpol yang tidak mengajukan perbaikan (partai Ummat dan PSI, red) kemarin.

Itu masih mempunyai kesempatan untuk melakukan pergantian ataupun perbaikan pada tanggal 6 sampai 11 Agustus nanti.

"Pada proses perbaikan yang kita berikan kemarin, nampaknya banyak berkas yang belum diperbaiki. Karena nya pada kesempatan perbaikan sekali lagi ini pihak Parpol kita ingatkan untuk melakukan perbaikan dokumen," sampai Ikrok.

Selain itu dikatakan Ikrok, pada tanggal 6  sampai 11 Agustus mendatang, pihaknya akan melakukan pencermatan menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Sehingga pada momen itulah Parpol diminta untuk memperbaiki atau mengganti daftar Bacaleg yang ada.

"Ketika kita melakukan pencermatan DCS, silakan Parpol melakukan pergantian terhadap Bacaleg yang ditetapkan," tandasnya.

BACA JUGA:

Sumber: