Asik.. Kontrak THL Diperpanjang Hingga Desember

Asik.. Kontrak THL Diperpanjang Hingga Desember

Dr Hartono MPd--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dikarenakan bulan November 2023 mendatang kontrak kerja Tenaga Harian Lepas (THL) atau honor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu akan berakhir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang diketahui akan memperpanjang kembali SK dari THL yang bersangkutan.

Sekda Kepahiang Dr Hartono MPd mengatakan, perpanjangan kontrak THL itu dilakukan karena menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refrmasi Birokrasi (MenPAN-RB) tertanggal 25 Juli lalu.

Dimana untuk THL, kontrak kerjanya akan diperpanjang hingga Desember 2023 dan masa kerjanya tidak akan terputus hingga November saja.

"Sebelumnya kan ada wacana penghapusan honorer di Kabupaten Kepahiang sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018. Tapi belum lama ini, ada surat MenPAN-RB nomor B/ 1527/ M. SM. 01. 00/ 2023 prihal status dan kedudukan tenaga non PNS atau honorer. Sehingga kontrak kerjanya yang hanya sebatas November saja akan diperpanjang selama 1 bulan hingga 3 Desember dan tidak akan terputus," ujar Sekda.

BACA JUGA:

Dikatakan Sekda, melalui surat MenPAN RB juga, sudah dipastikan tidak akan ada penghapusan honorer atau THL di Kabupaten Kepahiang. Karena nya Pemkab Kepahiang akan tetap menganggarkan untuk kebutuhan honorer atau THL.

Hanya saja dijelaskan Sekda, Pemkab Kepahiang tidak akan melakukan perekrutan THL atau honorer baru dan hanya akan memberdayakan THL yang lama.

"Honorer dan THL tidak ada penghapusan, sehingga penganggaran tetap diadakan. Tapi perlu diketahui, Pemkab tidak melakukan perekrutan yang baru, dan hanya akan melakukan evaluasi saja ketika pergantian tahun nantinya," singkat Sekda.

Untuk diketahui, dalam surat yang disampaikan MenPAN-RB ke Kabupaten Kepahiang tersebut terdapat 3 point. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga Non ASN (honorer, red) yang sudah terdaftar dalam basis data Badan kepegawaian Nasional (BKN).

Bagian keduanya, dalam mengalokasikan pembiayaan tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga Non ASN selama ini. Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

BACA JUGA:

Sumber: