CATAT.. 312 Warga Binaan Pemasyarakatan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan
DOK/CE Lembaga Pemasyarakatan Curup.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, mengusulkan sebanyak 312 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI tahun 2023.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Hadi Wijaya.
"Untuk usulan remisi itu jumlahnya 312 orang. Bahkan 4 diantaranya nanti akan langsung bebas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/8).
Menurut Hadi, untuk remisi umum 1 jumlahnya 308 orang dengan rincian pemberian remisi 1 bulan sebanyak 94 orang, 2 bulan sebanyak 60 orang, 3 bulan sebanyak 58 orang, 4 bulan sebanyak 38 orang, 5 bulan sebanyak 46 orang dan 6 bulan sebanyak 12 orang.
BACA JUGA:
"Sedangkan untuk RU 2 yang diusulkan ada 4 orang dan jika disetujui langsung bebas, yakni pemberian remisi 1 bulan 3 orang dan 3 bulan 1 orang," sampainya.
Lanjut Hadi, mereka yang menerima remisi ini kasusnya bervariasi dan hampir semua kasus. Karena saat ini, pemberian remisi dan hak mendapat remisi merupakan hak seluruh WBP tanpa ada pengecualian.
Hanya saja, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi diantaranya berkelakuan baik, tidak melanggar aturan, sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan di Lapas.
"Syarat-syarat itu lah yang harus dipenuhi jika ingin mendapat remisi, bukan hanya remisi hari kemerdekaan namun juga remisi hari-hari besar," sampainya.
Di sisi lain, Hadi menyampaikan bahwa 312 WBP ini baru sebatas usulan.
Namun disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pusat.
Biasanya usulan yang disetujui, baru diumumkan menjelang HUT Kemerdekaan RI.
"Nah untuk simbolis pemberian remisi ini, untuk tahun ini rencananya seusai upacara HUT RI bersama dengan Pemkab Rejang Lebong. Karena kita juga akan upacara bersama dengan pemerintah daerah," tandasnya.
BACA JUGA:
Sumber: