Dikbud : Kepsek Harus Efektif Kelola Dana BOS

Dikbud :  Kepsek Harus Efektif Kelola Dana BOS

Adit/CE Sosialisasi yang di gelar Dikbud di SMP Negeri 01 Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah yang berada di naungannya mulai dari SD maupun SMP agar kiranya dapat mengelola dana BOS efektif dan efisien terkhususnya bermanfaat untuk satuan pendidikan masing-masing.

Hal ini disampaikan Kepala Dikbud Lebong Elvian Qomar SAg saat menggelar sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang menghadirkan narasumber dari Inspektorat, Kejaksaan Negeri Lebong berlokasi di SMP Negeri 01 Lebong.

"Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman mengenai dana BOSP kepada seluruh Kepala Sekolah, dalam kegiatan ini juga disampaikan poin penting tarhadap pengelolaan dana BOS yang efektif dan efisien," kata Elvian.

Disampaikan Elvian di Kabupaten Lebong sendiri penyaluran dana bos telah memasuki tahapan kedua, dalam mekanisme penyalurannya sudah ditentukan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dalam penggunaan dana BOS yang di atur dalam Kemendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

BACA JUGA:

"Jadi memang disitu ada yang dilarang dan diperbolehkan," ucapnya.

Dirinya menyampaikan sosialisasi kali ini Dikbud menggandeng Kejaksaan Negeri Lebong dan Inspektorat sebagai narasumber dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah agar tetap menggunakan dana BOS sesuai dengan juklak dan Juknis.

"Dana BOS yang diberikan kepada sekolah mulai dari tingkat SD dan SMP besarannya berbeda-beda. Namun untuk jumlahnya masih sama seperti tahun lalu. Penghitungannya juga berdasarkan jumlah murid di sekolah tersebut," sampainya.

Lebih lanjut, terkait pelaporan serapan dana bos nanti dirinya memastikan akan benar-benar dilakukan verifikasi awal, maka dari itu dirinya menegaskan kepada kepala sekolah agar berhati-hati dalam mengelola dana BOSP dan memanfaatkannya sebaik-baik mungkin.

"Kami mengharapkan setiap sekolah dapat menggunakan anggaran bos tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku sehingga tidak kedepan tidak ada temuan ketika dilakukan audit pemeriksaan oleh Inspektorat," singkatnya.

 BACA JUGA:

Sumber: