Usulan Calon Sertifikasi Dosen IAIN Curup Sesuai Aturan dan Mekanisme..

Usulan Calon Sertifikasi Dosen IAIN Curup Sesuai Aturan dan Mekanisme..

IKE/CE Saat Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Kampus IAIN Curup Dr Irwan Fathurrochman SPdI MPd, menunjukkan email dokumen yang dikirimkan ke Kemenag RI.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, menyampaikan jika usulan calon penerima sertifikasi dosen (Serdos) pada kampus tersebut, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Serta berpedoman dengan juklak dan juknis yang telah diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). 

Hal ini dikemukakan pihak kampus IAIN Curup setelah adanya dosen yang mempersoalkan mengenai serdos tersebut.

"Seluruh proses dan mekanismenya sudah berpatokan dengan juklak dan juknis yang diberikan oleh Kemenag RI," sampai Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Curup, Dr Irwan Fathurrochman SPdI MPd.

BACA JUGA:

Dikatakannya, jika pada tahun 2023 ini pihaknya telah mengusulkan dana dosen yang eligible (memenuhi syarat) sebagai calon serdos.

Namun hanya ada 8 orang yang dipanggil untuk mengikuti proses menjadi dosen yang akan menerima serdos, yakni 8 orang tersebut masuk ke tahapan Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) untuk nantinya bisa menjadi dosen serdos.

Adapun protes yang bermunculan tersebut diduga dari mereka yang tidak terpilih dan menilai jika pihaknya yang mengusulkan sesuai dengan kedekatan saja.

Lanjutnya sedangkan dalam proses serdos sendiri pihak LPM murni hanya mengusulkan data eligible dosen, dan tidak punya wewenang untuk menentukan siapa yang masuk.

"Sedangkan yang menentukan ini, kita tegaskan murni kewenangan Kemenag RI, atau orang pusat, tugas LPM hanya mengusulkan sesuai dengan data eligible, yakni 34 orang, sehingga bagaimana bisa, dikatakan jika yang terpilih ini orang yang dekat dengan kita," ujarnya.

BACA JUGA:

Serta mengenai hal ini pihaknya juga sudah mengumpulkan seluruh dosen yang diusulkan serdos, dan menyampaikan alur dari mengusulkan, dan bahkan dirinya juga sudah menyampaikan secara gamblang dokumen yang di email mereka ke Kemenag RI, siapa saja yang diusulkan dan dokumen apa saja yang dikirimkan pada 6 Agustus lalu, sesuai dengan waktu yang diminta oleh Kemenag.

"Kita sudah buka lewat infocus, dokumen apa saja yang kita kirimkan, selebih memang tidak kewenangannya pada pihaknya," terangnya.

Sementara itu Madi Apriadi, suami dari salah satu dosen kampus IAIN Curup yang mengeluhkan hal tersebut, menyampaikan, jika pihaknya sejauh ini menuntut keterbukaan pihak LPM dalam informasi serdos tersebut.

Sumber: