Polres RL Tangkap 6 Tersangka Narkoba Dalam Tempo 10 Hari, Berikut Identitasnya

Polres RL Tangkap 6 Tersangka Narkoba Dalam Tempo 10 Hari, Berikut Identitasnya

HABIBI/CE 6 tersangka narkoba yang berhasil diamankan Polres Rejang Lebong.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Terbaru, hanya dalam tempo 10 hari saja Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 6 tersangka narkoba di wilayah hukumnya. 

Adapun 6 pelaku yang diamankan ini, diantaranya HA (50) warga Desa Harapan Kabupaten Bengkulu Tengah, AL (43) warga Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu, TA (37) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, AP (22) warga Sukaraja Kecamatan Curup Timur, HY (27) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur dan PC (37) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. 

BACA JUGA:

"Untuk 6 tersangka yang diamankan, merupakan giat Satnarkoba mulai dari tanggal 12 Agustus sampai 21 Agustus," ujar Kapolres AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH didampingi Kasi Humas, Iptu S Simanjuntak dan Kasat Narkoba Iptu Risqi Dwi Cahya Putra dalam press releasenya, Kamis (24/8). 

Terhadap ke 6 pelaku, saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap asal usul barang beserta pemasoknya.

BACA JUGA:

Sumber: