Polres Rejang Lebong Ringkus 4 Tsk Narkoba, Kapolres Beri Nasihat

Polres Rejang Lebong Ringkus 4 Tsk Narkoba, Kapolres Beri Nasihat

HABIBI/CE Kapolres saat memberikan nasihat kepada para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) REJANG LEBONG, berhasil mengamankan 4 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres REJANG LEBONG

Data terhimpun Curup Ekspress Online, 4 tersangka narkoba yang  diamankan yakni AJ (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang pada 10 Mei, AH (29) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, SI (51) warga Kelurahan Kampung Jaya Kecamatan Curup Tengah dan GD (36) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup.

"Untuk AJ diamankan pada 10 Mei, AH  dan SI diamankan pada 17 Mei dengan jam yang berbeda dan GD diamankan pada 23 Mei," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Risqi Dwi Cahya Putra STrK dan Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Rabu 24 Mei 2023.

Usai press release, Kapolres langsung mendatangi para pelaku sekaligus memberikan nasihat. Kapolres berpesan kepada para pelaku untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dan kedepan para pelaku dapat menjadi orang yang baik. 

"Pada intinya kami mengingatkan, kami mengingatkannya salah satunya caranya dengan penangkapan ini. Kami berharap ini menjadi sarana instropeksi diri agar kedepan dapat menjadi lebih baik," pesan Kapolres.

 

Sumber: