Kasus Korupsi Proyek Laboratorium RSUD, Jaksa Koordinasi dengan BPKP

Kasus Korupsi Proyek Laboratorium RSUD, Jaksa Koordinasi dengan BPKP

Albert--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong tahun 2020 senilai Rp 4,6 Miliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong.

Terbaru, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Koordinasi ini kami lakukan berkaitan dengan penghitungan real kerugian negara terkait dugaan korupsi pembangunan Lab RSUD," ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus, Albert SE SH AK kepada CE, Selasa (29/8).

Sedangkan untuk pemeriksaan saksi-saksi, kata Albert bahwa sejauh ini sudah ada 15 hingga 20 saksi yang diminta keterangan berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA:

"Namun tidak menutup kemungkinan, saksi bisa bertambah. Ini tergantung dari hasil penyidikan yang kami lakukan," sampainya.

Sekedar mengulas seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejari telah melakukan penggeledahan terhadap dua OPD di Kabupaten Rejang Lebong untuk melengkapi alat bukti berupa dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Dimana berdasarkan penghitungan sementara ada kerugian senilai Rp 500 Juta. Ahli menilai jika kegiatan tersebut ada kekurangan volume dari pembangunan gedung itu.

Seperti halnya, barang yang seharusnya ada tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai. 

BACA JUGA:

Sumber: