Penjelasan Sekda Soal Tunggakan Pajak Randis, Ternyata!

Penjelasan Sekda Soal Tunggakan Pajak Randis, Ternyata!

IST/CE Proses pengecekan randis nunggak pajak.--

 Diberitakan sebelumnya, tercatat sebanyak 307 unit kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Rejang Lebong, menunggak pembayaran pajak terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 lalu. 

Angka tersebut berdasarkan data rekapan per 31 Agustus 2023 lalu. Diungkapkan Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap

(Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos MM melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah di Curup bahwa randis yang menunggak pembayaran pajak tersebut mulai dari roda dua (R2) dan roda empat (R4). 

“Berdasarkan data yang terhimpun jumlah randis di cakupan Pemkab Rejang Lebong yang hingga kini masih menunggak pajak ada sebanyak 307 unit ,” ungkapnya.

 

Dipaparkannya, 307 itu terdiri dari kendaraan R2 sebanyak 258 unit dan kendaraan R4 sebanyak 49 unit.

Lebih lanjut ia menerangkan, tunggakan Randis milik Pemkab Rejang Lebong tersebut nilainya mencapai Rp 161,4 juta dengan rincian R2 sebanyak 258 unit sebesar Rp 34,2 juta dan R4 sebanyak 49 unit sebesar Rp 127,1 juta. “Total seluruh tunggakan dari kedua jenis randis itu Rp 161,1 juta,” singkatnya

BACA JUGA:

Sumber: