Mantan Kades dan Bendahara Tebat Monok Bantah Soal Pemotongan Gaji

Mantan Kades dan Bendahara Tebat Monok Bantah Soal Pemotongan Gaji

Nicko/ce Bendahara desa Tebat Monok saat menunjukkan bukti transfer gaji &Fadila Sandi AMd mantan Kades Tebat Monok. --

KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM - Dugaan pemotongan gaji yang dilaporkan warga Tebat Monok yang mengatakan Pemdes Tebat Monok tidak transparan. Mantan Kades dan Bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Tebat Monok Kecamatan Kepahiang membantah soal adanya pemotongan gaji yang sangkakan kepada pihaknya itu.

Mantan Kades Tebat Monok, Fadila Sandi AMd saat ditemui wartawan mengatakan, jika selama menjabat kades di Desa Tebat Monok dirinya belum pernah memotong gaji perangkat nya.

Hal itu disampaikannya, karena setiap pencairan ADD, pihaknya selalu membayarkan gaji secara langsung ke rekening perangkat sesuai dengan PP nomor 11 dan juga kesepakatan bersama perangkat.

"Sejak tahun 2011 hingga mengundurkan diri kemarin, belum pernah saya memotong gaji perangkat saya sewaktu menjabat kades di Desa Tebat Monok. Hal itu bisa saya buktikan melalui transfer gaji atau rekening koran desa terhadap bukti transfernya. Terkait dengan jumlah gaji yang diberikan, itu sesuai dengan kesepakatan bersama para perangkat dan juga para kadus yang ada di desa. Dan perlu diketahui, semua hak perangkat desa tidak ada yang tidak diberikan," ujarnya.

Selain itu dikatakan Fadila, dirinya juga siap memenuhi panggilan pihak kepolisian jika dilaporkan oleh warga nya itu. Hanya saja ditegaskan Fadila, apabila pelaporan yang dilakukan bisa mencemari nama baiknya. Dirinya tidak akan segan melaporkan balik warga nya itu.

BACA JUGA:

"Silahkan jika memang ingin membuat laporan kepada kepolisian jika saya bersalah. Namun saya akan laporkan balik jika hal itu sampai mencemari nama baik saya. Yang jelas kapan pun itu, saya siap memenuhi panggilan pihak kepolisian," terangnya.

Sementara senada juga disampaikan bendahara Desa Tebat Monok, Jhon Sapri saat ditemui dirumahnya menyampaikan, apa yang disampaikan salah seorang warga nya itu tidak ada yang benar. Hal itu dibuktikannya dari bukti transfer yang dilakukan pihaknya kepada perangkat desa. Dimana dijelaskan Jhon, sejak awal tahun 2022 lalu, gaji perangkat itu Rp 1,1 juta sesuai dengan anggaran 30 persen dari APBDes, dan itu diberikannya pada tahap I di bulan Januari hingga April. Namun ketika dipertengahan tahun diceritakan Jhon, Desa Tebat Monok mendapatkan tambahan anggaran Rp 110 juta untuk gaji perangkat. Dan saat itulah perangkat bersepakat meminta pemberian gaji setiap bulan selama 12 bulan.

"Setelah diberikan gaji Rp 4,4 juta selama 4 bulan, kami mendapat tambahan anggaran lagi dari Pemkab. Untuk itu gaji bulan Mei hingga Desember, kami lunasi semua sesuai dengan permintaan perangkat. Dan berdasarkan kesepakatan bersama. Serta itupun semua gaji perangkat kami serahkan semua tanpa ada sisa," ungkapnya.

Adapun untuk di tahun 2023 ini lanjut Jhon, anggaran yang disediakan untuk gaji perangkat desa seperti kadus itu sudah ditetapkan sebesar Rp 1,1 lebih perbulan diluar dari tambahan anggaran APBD-P. Dan itu oun akan diberikan selama 12 bulan full di tahun 2023.

"Jika mengikuti PP 11 yang ada, gaji perangkat desa bisa mencapai Rp 2 juta lebih setiap bulannya. Hanya saja itu hitungan 7 bulan saja sesuai aturan yang tertera. Namun karena perangkat sepakat minta gaji diberikan hingga bulan 12, gaji yang diberikan hanya 1,1 juta lebih setiap bulannya. Yang jelas pemberian gaji itu, sesuai dengan anggaran yang tersedia tanpa adanya pemotongan," jelas Jhon.

Terpisah dijelaskan Kadis PMD Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH, terkait dengan pemberian gaji perangkat itu tergantung dengan kewenangan desa sesuai dengan kesepakatan bersama ataupun PP 11. Yang terpenting menurutnya, tidak ada dilakukan pemotongan gaji diluar dari anggaran yang sudah ada.

"Setiap desa memiliki perangkat yang berbeda jumlahnya, termasuk kadus. Untuk itulah perihal gaji dikembalikan oleh pihak desa tanpa melanggar ketetapan yang sudah ditetapkan pada PP 11. Terkait perangkat desa meminta gaji selama setahun ataupun menyesuaikan PP 11 yang hanya 7 hingga 8 bulan, itu tergantung kesepakatan pihak desa. Yang jelas sampai saat ini, kami belum ada mendapatkan laporan bahwa ada pemotongan gaji perangkat di Desa Tebat Monok. Bahkan dari perangkat nya yang bersangkutan juga tidak ada laporan terkait hal itu," singkatnya.

BACA JUGA:

Sumber: