Cek Aturan Terbaru Soal Bunga KUR BRI Tahun 2023
IST/CE Aturan terbaru Bunga KUR--
EKBIS, CURUPEKSPRESS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara berkelanjutan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak Maret 2023. Dalam proses penyaluran pinjaman, BRI saat ini telah menerapkan ketentuan baru KUR BRI 2023 untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Ketentuan baru ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang diatur oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketentuan baru KUR BRI 2023 ini berkaitan dengan tingkat bunga KUR tahun 2023, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Koordinator Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan KUR. Dimana peraturan tersebut mencatat bahwa ada beberapa perbedaan dalam tingkat bunga KUR tahun 2023 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Yuk Cek BI Checking Sekarang, Agar Pinjaman Kamu Mudah di ACC
BACA JUGA:CATAT, Begini Cara Mudah Cek BI Checking Via Online
Peminjam KUR yang baru pertama kali mengajukan pinjaman akan dikenakan bunga efektif sebesar 6% per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10.000.000 yang diperuntukkan bagi debitur KUR Mikro dan KUR Kecil. Jika seseorang telah meminjam lebih dari satu kali, tingkat bunga yang dikenakan akan lebih tinggi, tetapi tidak akan melebihi 9% per tahun. Detailnya adalah sebagai berikut: bunga KUR akan naik menjadi 7% saat pengajuan pinjaman untuk yang kedua kali, kemudian naik lagi menjadi 8% untuk pengajuan pinjaman yang ketiga, dan seterusnya akan dikenakan bunga 9%.
Berikut adalah kriteria penerima pinjaman KUR Super Mikro:
1. Calon nasabah harus belum pernah menerima KUR sebelumnya.
2. Calon nasabah juga tidak boleh menerima kredit atau pembiayaan untuk investasi atau modal kerja komersial, kecuali jika itu adalah kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema ultra mikro, atau jenis kredit sejenisnya, atau kredit dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
3. Calon nasabah tidak sedang dalam pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
Untuk calon nasabah yang memiliki usaha dengan waktu usaha kurang dari 6 bulan, mereka harus memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:
- Mengikuti pendampingan usaha.
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lain yang relevan.
- Menjadi anggota dalam kelompok usaha.
Sumber: