BLT DD Disalurkan Plh Kades, DMPD Minta Realisasinya Tepat Sasaran
Dok Iwan Zamzam Kurniawan SH. --
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang sudah menuntaskan penginputan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk 105 desa di Kabupaten Kepahiang.
Dimana anggaran BLT DD itu sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa.
Hanya saja dari 105 desa yang menyalurkan, penyaluran BLT DD 4 desa diantaranya disalurkan oleh Plh Kades yang dijabat oleh Sekdes.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH mengatakan, karena BLT DD sudah di transfer ke rekening masing-masing desa. Pihak desa tinggal melakukan proses pencairan, untuk selanjutnya direalisasikan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang sesuai dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada.
BACA JUGA:
- SIMAK.. Peran Tunjangan Kepala Desa dalam Pemberdayaan Desa-desa di Indonesia
- Sejarah Desa IV Suku Menanti, Peserta ADWI Tahun 2023 Kabupaten Rejang Lebong
"Memang ada 4 desa yang saat ini dijabat oleh Plh Kades. Itu lantaran keempat Kades pada desa yang bersangkutan mengundurkan diri karena maju sebagai Caleg. Akan tetapi hal itu tidak jadi masalah dan sah-sah saja, asalkan penyaluran yang dilakukan sesuai aturan," ujar Iwan.
Dikatakan Iwan, untuk 4 desa di Kabupaten Kepahiang yang dijabat oleh Plh, antara lain Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Desa Meranti Jaya, Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas dan Desa Pulo Geto Lama Kecamatan Merigi.
"Silahkan salurkan BLT DD sesuai dengan aturan yang sudah ada. Tak jadi persoalan jika penyaluran dipimpin kades definitif maupun Plh kades saja. Yang jelas perealisasian yang dilakukan, sesuai dengan penerima tahap I ataupun tahap II kemarin," sampainya.
BACA JUGA:
- Kenal Lebih Dekat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Peran Penting Ibu PKK di Desa, Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Masyarakat
Iwan juga mengingatkan, saat proses pencairan sudah dilakukan dan sudah direalisasikan nanti. Penyerahan BLT DD bisa dibuat pertanggungjawabannya. Karena setelah dilakukan pencairan tahap III ini, selanjutnya akan ada pencairan tahap IV untuk BLT DD. Serta perlu diketahui, pencairan BLT DD berbeda dengan pencairan DD/ADD.
"Jika sudah direalisasikan dan pertanggungjawabannya sudah dibuat. Proses pencairan maupun usulan ke Dinas PMD Kepahiang bisa diajukan dengan cepat. Beda halnya dengan pencairan DD/ADD, untuk BLT DD ini memang diutamakan," singkatnya.
Sumber: