Ini Rincian Formasi PPPK Guru di Rejang Lebong, Tersedia Juga untuk Disabilitas
IST/CE Screenshot pengumuman tentang penyesuaian jadwal seleksi PPPK Rejang Lebong tahun 2023--
8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/ NI PPPK serta Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
A. Bagi Penyandang Disabilitas
1. Pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN
2. Harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
BACA JUGA:Download Contoh Surat Pernyataan PPPK Kabupaten Rejang Lebong 2023 di Sini!
BACA JUGA:Download Link Contoh Surat Lamaran PPPK Kabupaten Rejang Lebong 2023 di Sini!
3. Harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
B. Jabatan Fungsional Guru
Jenis penetapan kebutuhan untuk jabatan fungsional Guru di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2023 seluruhnya adalah kebutuhan khusus yang meliputi:
1. Pelamar perioritas
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-Il); dan
Sumber: