Cakades Terpilih Kampung Jeruk Lapor Gubernur

Cakades Terpilih Kampung Jeruk Lapor Gubernur

IST/CE Kuasa Hukum tunjukkan foto surat keberatan Cakades terpilih Kampung Jeruk.--

CURUPEKSPRESS.COM - Pasca pembatalan pelantikan kepala desa terpilih Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang beberapa waktu lalu.

Saat ini calon kepala desa (Cakades) Kampung Jeruk dengan perolehan suara terbanyak, mengajukan banding kepada Gubernur Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Kuasa Hukum dari Cakades terpilih Kampung Jeruk, Indra Sapri, jika sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong nomor 180.348.VIII 2023 tentang Pembatalan Pilkades Kampung Jeruk kepada Bupati Rejang Lebong.

"Tahapan sekarang upaya mengajukan banding ke Gubernur Bengkulu, atas jawaban Bupati terhadap keberatan yang telah klien kami ajukan melalui kami sebagai Kuasa Hukumnya," sampai Indra.

Ia melanjutkan, upaya banding ke Gubernur itu telah pihaknya ajukan pada tanggal 18 September 2023 kemarin. Sehingga saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu hasil banding dimaksud terhitung 10 hari sejak banding diajukan, penyelesaian bandingnya.

"Sekarang tinggal tunggu saja hasil penyelesaian banding itu," katanya.

BACA JUGA:

Saat ditanya apa jawaban Bupati atas surat keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong Nomor 180.348.VIII 2023 tentang Pembatalan Pilkades Kampung Jeruk.

Indra menerangkan, pada intinya Bupati Rejang Lebong tetap pada keputusannya melalui SK tersebut.

"Jawabannya masih sama tetap pada putusan SK yang dikeluarkan beberapa waktu lalu itu. Atas jawaban itulah kami mengajukan banding ke Gubernur," terang Indra.

Apabila tidak juga tuntas di Gubernur Bengkulu, persoalan ini apakah akan dinaikkan pihaknya hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Indra menyebut belum mengetahuinya.

"Lihat terlebih dahulu bagaimana hasil dari banding yang dilakukan, baru menentukan langkah berikutnya," tambahnya. 

BACA JUGA:

Sumber: