Lawan Begal! Apa Hukumnya dalam Islam, Berikut Penjelasannya
IST/CE Ustadz Khalid Basalamah saat mengisis kajian di salah satu chanel youtube.--
CURUPEKSPRESS.COM - Kasus begal atau penodongan masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Apalagi dalam kasus begal tersebut, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam) ataupun senjata api (senpi) ataupun senjata berbahaya lainnya.
Kadang kala juga pelaku begal gagal dalam melakukan aksinya karena korban melawan.
Hal ini seperti aksi begal yang terjadi di area wisata persawahan desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan yang sempat viral di beberapa akun media sosial lantaran pelaku terekam video teman korban saat aksi begal berlangsung.
Nah lantas muncul pertanyaan? Bagaimana hukumnya apabila kita melawan begal dalam perspektif hukum islam.
Berikut tim Curup Ekspress merangkum ceramah agama dan penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah dalam kajiannya di chanel youtube @Muda Mengaji yang diunggah beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:
- Pelaku Begal di Rimbo Recap Gunakan Sajam Jenis Ini
- Viral Kasus Begal di Rimbo Recap, Korban Berniat Makan di Sawah
Didalam hadist yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata yang artinya, seseorang telah datang kepada Nabi Muhammad.
Orang itu berkata : Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku ?
Rasulullah menjawab : Jangan pernah kau beri hartamu padanya
Dia bertanya lagi : Bagaimana jika ia ingin menyerang ku, membunuhku ?
Rasulullah menjawab : Lawanlah dia
Dia Bertanya lagi : Bagaimana jika ia malah membunuhku ?
Sumber: