Ini Syarat atau Kriteria Ikut Seleksi PPPK Nakes dan juga PPPK Guru di Kepahiang
Dedi Erlanjaya.-ist-
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan yang sudah dijadwalkan. Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan Nakes sudah dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
Khusus untuk seleksi PPPK yang diselenggarakan Pemkab Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023 ini, ada sebanyak 1.120 formasi yang disediakan Pemkab Kepahiang.
Dengan rincian untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 790 formasi, dan guru sebanyak 330 formasi.
Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Ir Nyayu Elia Hasanah MSi melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir, Dedi Erlan Jaya SIP.
Ada syarat ataupun kriteria khusus pada pendaftaran PPPK ini. Kriteria tersebut pun wajib terpenuhi, baik untuk PPPK Nakes maupun PPPK guru.
"Untuk formasi guru kriteria yang harus dilengkapi, pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya," sampai Dedi.
BACA JUGA:
- Seleksi PPPK di Kepahiang Resmi Dibuka, Ini Jumlah Kuotanya
- Salah Satu Wisata Untuk Liburan Keluarga di Kepahiang
Selanjutnya dikatakan Dedi, Eks honorer K2 yang terdaftar pada pangkalan data (Database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Selain itu ada juga kriteria pelamar pada penempatan kebutuhan umum meliputi, pelamar yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (Database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Selain itu, guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Semua persyaratan sudah tertera dan dijelaskan pada beberapa link yang sudah tersedia. Jadi tingga lihat dan baca saja disitu, jika tidak jelas bisa langsung datang ke BKDPSDM," sampainya.
Sumber: