BREAKING NEWS : Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup

BREAKING NEWS : Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup

HABIBI/CE Dua tersangka saat digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Curup.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 memasuki babak baru.

Dimana Rabu 27 September 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. 

 

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH dalam konferensi persnya mengatakan bahwa 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut yakni ID selaku Direktur CV Cahaya Riski yang mengejarkan proyek tersebut dan dan AR selaku PPK dalam kegiatan tersebut. 

 

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hari ini kami menetapkan dua tersangka," ujarnya. 

 

Menurut Kajari, bahwa penahanan terhadap tersangka ini guna menghindari yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

BACA JUGA:

"Makanya terhadap tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan," katanya. 

 

Sementara itu Kasi Pidsus, Albert SE SH AK menambahkan bahwa sejauh ini, sudah 24 saksi yang pihaknya mintai keterangan. Mulai dari proses lelang hingga sampai pada serah terima bangunan. 

 

"Untuk tersangka ini, penahanan kita titipkan ke Lapas Curup," tandasnya. 

Sumber: