1 Kontraktor 1 Lagi Berstatus ASN, Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Laboratorium RSUD Curup
2 tersangka saat digiring ke mobil tahanan-HABIBI/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 4,6 Miliar yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, mendapat perhatian publik.
Pertanyaan muncul soal siapakah dua tersangka yang ditetapkan? Bakal adakah tersangka baru dalam kasus proyek yang telah merugikan negara kurang lebih Rp 500 Juta tersebut?
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH dalam konferensi persnya, Rabu 27 September 2023 menerangkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut yakni Ifan Didi Septiadi (IDS) dan Harmansyah (AR). Untuk IDS sendiri merupakan Direktur CV Cahaya Riski, sekaligus kontraktor pelaksana dalam kegiatan pembangunan laboratorium. Kemudian AR yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Curup saat itu bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka-tersangka lainnya. Ini tergantung hasil pemeriksaan begitu dengan adanya bukti pendukung baru," ujarnya.
BACA JUGA:
- Nilai Proyek Laboratorium RSUD Curup Rp 4,6 Miliar, Motif Kontraktor Kurangi Volume
- Total 24 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup
Sementara untuk penetapan 2 tersangka tersebut, ada sejumlah alat bukti yang telah dimiliki oleh Kejari Rejang Lebong. Mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan bukti pendukung lainnya berupa dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sumber: