Polisi Upayakan Mediasi, Soal Laporan Penganiayaan IRT oleh Oknum Kades
Kapolsek Bermani Ulu-ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Polsek Bermani Ulu Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong akan mengupayakan jalur mediasi. Mediasi ini guna menengahi kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh RV seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Tebat Tenong Luar Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) yang diduga dilakukan oleh oknum Kades setempat.
Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi SSos menyampaikan bahwa rencananya keduanya akan dipertemukan di Mapolsek Bermani Ulu pada Senin (2/10) hari ini.
"Insya Allah Senin, kita bakal memfasilitasi pertemuan antara keduanya di Polsek. Kita berharap ada titik temu, keduanya bisa berdamai. Apalagi keduanya ini masih warga 1 desa," ujar Kapolsek.
Dalam mediasi itu, kata Kapolsek pihaknya akan meminta penjelasan masing-masing baik yang diduga menjadi korban maupun dilaporkan atas tuduhan tersebut. Hal ini agar permasalahan yang terjadi ini bisa diselesaikan sesegera mungkin.
"Kalau dari korban sebagaimana laporannya ke Polsek, itu dianiaya. Sementara dari versi Kades, penganiayaan itu tidak ada sama sekali.
Melainkan diakui Kades, dirinya hanya meminta yang bersangkutan keluar rumah," sampainya.
BACA JUGA:
- BREAKING NEWS: Tagih Janji Politik, IRT di Curup Dianiaya Oknum Kades
- Laporan IRT Dibantah.. Kades: Bukan Janji Uang Tapi Janji Beri Modal Melalui BUMDes
Terlepas apapun itu, kata Kapolsek pertemuan yang akan digelar nantinya dapat terlaksana dengan baik. Apa yang menjadi permasalahan dapat segera terselesaikan.
"Mudah-mudahan nanti dapat segera selesai," katanya.
Sementara itu Kades Tebat Tenong Luar, Usman saat dikonfirmasi CE, siap memberikan penjelasan selengkap-selengkapnya kepada Polsek terhadap persoalan yang terjadi.
Namun ditegaskan Kades, soal penganiayaan dirinya membantah kasus tersebut sebagaimana dilaporkan yang bersangkutan.
"Kalau saya dibilang nempeleng (menampar, red) itu tidak ada, kalau ngusir dia keluar rumah memang ada," ujarnya.
BACA JUGA:
- Kasus BUMDes Fiktif, Mantan Kades Cirebon Baru Terancam 20 Tahun Penjara
- Asisten 1 Angkat Bicara Soal Laporan Cakades Kampung Jeruk ke Gubernur
Sebelumnya diberitakan seorang IRT RV mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Kades pada Kamis (28/9) malam.
Ia mengaku Oknum Kades menampar pipi kirinya dan memukul kepalanya. Saat itu, RV mengaku datang ke rumah Oknum Kades untuk menagih janji sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 21 Juni 2023 lalu.
Namun bukannya dapat uang yang dijanjikan itu, melainkan dapat penganiayaan dari sang Kades.
Oleh karena itulah, dirinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bermani Ulu agar dapat ditindaklanjuti. Dengan membawa bukti berupa hasil visum et revertum.
Sumber: