Kasus BUMDes Fiktif, Mantan Kades Cirebon Baru Terancam 20 Tahun Penjara
Nanda Hardika SH MH.-dok/ce-
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dugaan BUMDes fiktif yang menyeret HZ (55) selaku mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi.
Mantan Kades HZ yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan Korupsi penyertaan modal BUMDes Fiktif tahun anggaran 2017 di Desa Cirebon Baru ini. Nampaknya akan lama mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya penyidik Kejari mengatakan atas perbuatan yang dilakukan HZ ini. Mantan Kades Cirebon Baru tersebut disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda mencapai Rp 1 Miliar.
"Sesuai dengan pasal tertera, HZ bisa saja dihukum kurungan selama 20 tahun. Hal ini sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukannya," sampai Kajari Kepahiang Ika Mauluddina SH MH melalui Kasi Intel (Kastel), Nanda Hardika SH MH kepada wartawan.
BACA JUGA:
- Kasus OTT Fee Proyek BBWSS Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara ke Jaksa
- Diperiksa Kasus OTT, Tiga Kades Mangkir Panggilan Inspektorat
Dijelaskan Kastel, nasib mantan Kades Cirebon Baru ini tetap akan bergantung pada keputusan hakim saat perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan nanti. Jadi hingga saat ini, pihaknya hanya bisa melakukan pendalaman, dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang ada.
"Berapa tahun jumlah hukuman yang akan diterima HZ, itu tergantung putusan hakim. sebab hukuman pelaku kejahatan itu hanya pengadilan yang menentukan. Kami hanya memberi pertimbangan dan menyampaikan tuntutan sesuai dengan tindak pidananya saja," terangnya.
Sementara itu diterangkan Kastel, sejauh ini Kejari Kepahiang telah memeriksa sebanyak 17 saksi yang diduga mengetahui adanya kasus korupsi penyertaan modal BUMDes fiktif ini. Dimana sampai saat ini, belum diketahui adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. Namun jaksa akan memastikan, penyidikan masih akan terus berlangsung dan akan terus dikembangkan.
Sumber: