Asisten 1 Angkat Bicara Soal Laporan Cakades Kampung Jeruk ke Gubernur

Asisten 1 Angkat Bicara Soal Laporan Cakades Kampung Jeruk ke Gubernur

DOK/CE Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Majid SH MSi--

CURUPEKSPRESS.COM - Berkenaan dengan calon kepala desa (Cakades) terpilih Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang yang saat ini mengajukan banding pembatalan pelantikan kades setempat ke Gubernur Bengkulu.

Asisten I Setda Rejang Lebong yang juga Ketua Tim Fasilitasi Kabupaten, Pranoto Majid SH MSi mengatakan, upaya yang dilakukan oleh cakades terpilih bersangkutan merupakan sepenuhnya haknya. 

Bahkan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tidak ada kewenangan atas hal tersebut.

"Tentu bagi salah satu calon sementara yang sebetulnya menang suara, kami panitia kabupaten/tim fasilitasi membuka seluas-luasnya untuk agar ini fer ke pengadilan.

Kami di tim fasilitasi kabupaten tidak ada wewenang lagi di sana," ungkapnya.

Ini menurut dia, apabila merasa keberatan atau dirugikan atas penundaan pembatalan pelantikan cakades Kampung Jeruk, maka cakades yang menang perolehan suara bisa mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:

"Karena memang alurnya sebelum mereka naik ke PTUN ya harus melalui tahapan itu, mulai dari mengajukan keberatan ke tingkat kabupaten, setelah itu banding ke Gubernur, baru nanti terakhir ke PTUN," sampainya.

Lantas, bagaimana jika hasil banding tersebut Gubernur mengeluarkan keputusan yang menginstruksikan Bupati Rejang Lebong agar mencabut pembatalan pelantikan? Jawab Pranoto, apapun hasil keputusan Gubernur nantinya akan pihaknya pelajari dan tindaklanjuti.

"Kita lihat saja nanti, apapun hasilnya tentu kami akan pelajari kembali dan menindaklanjuti," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca pembatalan pelantikan kepala desa terpilih Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang beberapa waktu lalu, calon kepala desa (Cakades) dengan perolehan suara terbanyak ajukan banding kepada Gubernur Provinsi Bengkulu.

Disampaikan Kuasa Hukum dari Cakades Terpilih Kampung Jeruk, Indra Sapri, jika sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong Nomor 180.348.VIII 2023 tentang Pembatalan Pilkades Kampung Jeruk kepada Bupati Rejang Lebong.

"Tahapan sekarang upaya mengajukan banding ke Gubernur Bengkulu, atas jawaban Bupati terhadap keberatan yang telah klien kami ajukan melalui kami sebagai Kuasa Hukumnya," sampai Indra.

Ia melanjutkan, upaya banding ke Gubernur itu telah pihaknya ajukan pada tanggal 18 September 2023 kemarin. Sehingga saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu hasil banding dimaksud terhitung 10 hari sejak banding diajukan, penyelesaian bandingnya.

Sumber: