Korban Pencabulan Kakak Ipar Trauma, Ini yang Dilakukan Polisi

 Korban Pencabulan Kakak Ipar Trauma, Ini yang Dilakukan Polisi

Ilustrasi tangan.-ILUSTRASI/NET-

CURUPEKSPRESS.COM - Kapolsek Bermani Ulu Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Iptu Ibnu Sina Alfarobi SSos mengatakan bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh VF (21) warga Kecamatan Bermani Ulu yang merupakan kakak ipar korban sendiri, mengalami trauma.

"Awal kasus itu mencuat, korban ini merasa ketakutan dan trauma apa yang dialaminya," ujar Kapolsek. 

Oleh karena itu, kata Kapolsek bahwa untuk korban sendiri nantinya akan dilakukan pendampingan. Mengingat korban ini juga masih berusia 9 tahun dan diketahui merupakan pelajar kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

"Nanti korban akan didampingi, pendampingan akan dilakukan oleh Polwan," sampainya. 

Sementara itu untuk pelaku VF, sendiri sebut Kapolsek akan diberikan sanksi berat. Dimana pelaku ini disangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan pasal tersebut, maka pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. 

BACA JUGA: 6 Fakta Menarik Kasus Menantu Ngintip Mertua Mandi di Curup

BACA JUGA: Menantu Ngintip Mertua dan Cabul Adik Ipar Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, bahwa kasus pencabulan ini diketahui berawal dari pelaku yang kedapatan mengintip mertuanya saat sedang mandi bahkan aksi itu direkam oleh pelaku pakai HP. 

Kemudian, mertua yang saat itu merasa diintip lantas marah dan histeris atas apa yang dialaminya. Hingga kemudian kejadian dilaporkan oleh kepada suami korban yang diintip. 

Nyatanya pada saat kejadian itu, korban menangis dan takut. Sehingga dicari tahu apa penyebab. Setelah di desak, ternyata korban yang masih pelajar kelas 3 SD itu mengaku bahwa pernah dicabuli pelaku sebanyak 2 kali. 

Terkait kasus tersebut sebelumnya Praktisi Psikologi asal Rejang Lebong Mery Patrianingsih kepada curupekspress.com mengatakan sebenarnya kalau hanya mengintip saja. Tersangka bisa dikatakan Voyeurisme jika didalam ilmu psikologi. Maksudnya dia akan memperoleh kepuasan seksual dengan cara mengintip ataupun melihat orang lain yang sedang mandi, telanjang, bahkan berhubungan seksual.

BACA JUGA:Psikolog: Kasus Ngintip Mertua Mandi, Dia Puas!

BACA JUGA:Hukum Mengintip Orang Mandi, Selain Perbuatan Dosa Ini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza

Sumber: