Soal Kelulusan PPPK Dibatalkan Ini Alasan dan Dasarnya

Soal Kelulusan PPPK Dibatalkan Ini Alasan dan Dasarnya

Ilustrasi tes PPPK. -Ist-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Persoalan mengenai pembatalan kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi isu menarik di masyarakat. Apalagi belakangan diketahui jika meski seleksi lulus PPPK, ternyata pengumuman kelulusannya bisa dilakukan pembatalan.

Seperti halnya pihak Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membatalkan 21 PPPK yang lulus tahun 2022 lalu. 

Pembatalan kelulusan ini berdasarkan  Pengumuman Nomor: P-6786/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Pada Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 Tanggal 4 Oktober 2023. 

Dimana dalam pengumuman pembatalan tersebut, ditangani langsung oleh Sekjen Kemenag RI Nizal yang juga merupakan  Ketua Panitia. 

Adapun mengenai kasus pembatalan PPPK tersebut, tim curupekspress.com sudah merangkum beberapa hal yang dapat membatalkan kelulusan pada pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut. Pembatalan PPPK disini dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 41 tentang pelamar dapat dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK Guru karena empat hal berikut:

1. Mengundurkan diri

2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

3. Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

4. Meninggal dunia

 

BACA JUGA: Kemenag Batalkan Kelulusan Puluhan PPPK, Berikut Daftar Namanya

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi Peserta PPPK 2023, Pembuatan SKCK Bisa Dilakukan Secara Online

Berikut daftar nama 21 PPPK Guru Kemenag yang kelulusannya dibatalkan :

Sumber: pengumuman pppk