Selain Batalkan Kelulusan Kemenag Juga Bisa Berhentikan PPPK yang Sudah Bekerja.. Jangan Dianggap Sepele

Selain Batalkan Kelulusan Kemenag Juga Bisa Berhentikan PPPK yang Sudah Bekerja..  Jangan Dianggap Sepele

Ilustrasi PPPK Kemenag.-ist-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Jika sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, membatalkan kelulusan 21 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lulus tahun 2022 lalu.  

Peringatan keras juga diberikan kepada PPPK di lingkungan Kemenag. Karena meski sudah dilantik dan bekerja di tempat satuan kerja masing-masing, PPPK bisa diberhentikan. 

Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-6786/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023 yang ditandangani Sekjen Kemenag RI, Nizar pada 4 Oktober lalu tentang pembatalan status 21 PPPK di lingkungan Kemenag. 

BACA JUGA: Kemenag Batalkan Kelulusan Puluhan PPPK, Berikut Daftar Namanya

BACA JUGA:Soal Kelulusan PPPK Dibatalkan Ini Alasan dan Dasarnya

Dimana alasan pembatalan itu, salah satunya  karena pada masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai persyaratan usul penetapan Nomor induk PPPK. Dalam hal ini terdapat peserta dibatalkan status kelulusannya dikarenakan sebanyak 21 (dua puluh satu) peserta tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebagaimana pengumiman sekretariat jenderal nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Selain itu karena tidak dapat memenuhi persyaratan surat pernyataan 5 point sesuai dengan ketentuan pada pengumuman sekretariat jenderal nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Namun ada hal lain yang juga bisa membatalkan statusnya sebagai PPPK meskipun sudah dilantik dan bekerja. Sebagaimana dijelaskan pada poin nomor 2 dalam pengumuman pembatalan status kelulusan PPPK. 

"Sesuai dengan ketentuan disebutkan bahwa Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK," bunyi pengumuman nomor Nomor: P-6786/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Pada Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:30 PPPK Guru Kemenag Mulai Bertugas di Madrasah Negeri, TMT 1 September

Adapun mengenai 21 orang PPPK yang dibatalkan kelulusan oleh Kemenag RI, nama-namanya diantaranya :

1. Anna Setiawati (Kanwil Kemenag Provinsi Aceh) 

2. Eko Asmara Hariputra (Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau) 

Sumber: pengumuman pppk