Perbedaan Status PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

Perbedaan Status PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

Screnshoot beda PPPK dan CPNS.-ist-

 CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah resmi disahkan pada Selasa (3/10) lalu. Salah poin pentingnya mengenai adanya kesetaraan antara  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun demikian, terdapat perbedaan signifikan dalam hal masa kerja keduanya. Dalam hal ini masa kerja PNS berlaku hingga pensiun, sedangkan masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja yang mereka sepakati dengan pemerintah.

Akan tetapi perbedaan tersebut sebenarnya tidak terlalu signifikan. Yang mana kontrak kerja PPPK dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun yakni 60 tahun.

Sedangkan untuk PPPK yang tidak memegang jabatan tertentu adalah 58 tahun. 

Selain itu pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Dalam aturan tersebut mengatur bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun.

Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta penilaian kinerja.

BACA JUGA: Kemenag Batalkan Kelulusan Puluhan PPPK, Berikut Daftar Namanya

BACA JUGA:Kelulusan Puluhan PPPK Kemenag yang Dibatalkan Terbanyak Dari Provinsi Ini, Berikut Daftar Namanya

Selain itu, perpanjangan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun. Kontrak ini juga dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.

BKN juga menjelaskan bahwa PP tersebut mengatur ketentuan tentang PPPK yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis. Dalam hal ini, BKN menyebutkan bahwa permintaan pemutusan hubungan perjanjian dari PPPK dapat disetujui dengan dua syarat.

Yaitu telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan mencapai target kinerja paling kurang 90%.

Untuk diketahui UU ASN 2023 tersebut merupakan upaya untuk menciptakan kesetaraan antara PNS dan PPPK. Meskipun ada perbedaan dalam masa kerja, PPPK memiliki fleksibilitas untuk memperpanjang kontrak mereka hingga mencapai batas usia pensiun, sehingga kesempatan karier yang sama dapat dinikmati oleh keduanya. 

BACA JUGA:30 PPPK Guru Kemenag Mulai Bertugas di Madrasah Negeri, TMT 1 September

Sumber: