Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara

 Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara

Tsk pencabulan anak tiri.-ist-

 

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, HP (36) warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang yang nekat cabuli anak tirinya sendiri, nampaknya akan lama mendekam dipenjara. Bagaimana tidak, pelaku nekat melakukan pencabulan itu sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit PPA Bripka Lola Winanda SH mengatakan, Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Junto 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Republik perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Berdasarkan pasal dari tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban. Pelaku bisa saja lama mendekam dibalik jeruji besi," ujar Kanit.

BACA JUGA: Anak Tiri Dicabuli Sejak SMP, Tidak Lapor Takut Ibunya Cerai

BACA JUGA: Anak Tiri Dicabuli Sejak SMP, Tidak Lapor Takut Ibunya Cerai

Dijelaskan Kanit, pada pasal itu berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk perbuatan cabul.

Selain itu dari pemeriksaan saksi dan korban, perbuatan pelaku sudah masuk kedalam pasal yang disangka oleh polisi. 

"Saat ini kami masih melakukan pemberkasan untuk kasus ini (Kasus ayah cabuli anak tiri di Kepahiang, red), untuk selanjutnya kami akan lakukan proses hukum," singkat Kanit.

Sekedar mengulas, nasib malang pelajar berusia 17 tahun di Kepahiang. Pelajar tersebut diketahui sering dicabuli oleh HP (36) warga Kepahiang yang diketahui merupakan ayak tirinya sendiri.

Kejadian pencabulan itu baru terungkap pada Selasa (10/10) sekira pukul 01.30 WIB kemarin. Ini setelah HP dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh AF (24) warga Kepahiang yang merupakan kakak korban.

Sumber: