Mewarnai Kuku Hingga Nail Art Diperbolehkan Dalam Islam ? Asalkan Dengan Menggunakan Ini !

Mewarnai Kuku Hingga Nail Art Diperbolehkan Dalam Islam ? Asalkan Dengan Menggunakan Ini !

ilustrasi nail art - Sandia/Magang CE--

ENTERTAINMENT, CURUPEKPRESS.COM  Sekarang kita telah menemukan istilah nail art, dimana kuku anda dapat diwarnai diberi aksesoris yang cantik atau dapat juga dengan menggunakan kuku palsu yang telah di kustom sesuai dengan keinginan. Atau sekedar mewarnainya sendiri dengan kutek atau semacamnya.

Mewarnai kuku bagi perempuan adalah salah satu cara mempercantik diri, dengan aksesoris tangan seperti cincin dan gelang akan menambah cantik bila kuku tampak manis bila diwarnai.

Hal ini dilakukan tidak sekedar untuk mempercantik diri namun sebagai penunjang fashion bagi orang-orang tertentu,loh!.

BACA JUGA:Hari yang Disunnahkan Nabi Memotong Kuku

Sebenarnya apakah dalam islam mewarnai kuku diperbolehkan? Mari kita bahas secara singkat dibawah ini;

Merawat dan menjaga kebersihan serta menghiasnya sebenarnya dianjurkan, karena hal ini termasuk ke dalam 5 sunnah fitrah, dalam sabda Rasulullah SAW :

 

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

 

Artinya: "(Sunnah) fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku." (HR Bukhari dan Muslim)

 

Berarti mewarnai kuku diperbolehkan? Bagaimana jika mewarnainya dengan nail art? 

Pernah disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Utama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad melalui kompas.com, beliau mengatakan bahwa selagi nail art tidak mengandung bahan yang haram sehingga tidak menembus pori pori kuku, maka masih diperbolehkan. 

Kenapa demikian karena saat kita berwudhu tentu diwajibkan agar bagian tubuh yang dibasuh dapat benar benar terkena air.

Sumber: