Begini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar

Begini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar

Albert.--

CURUPEKSPRESS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 yang menelan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar saat ini terus berjalan.

Bahkan dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah menetapkan 3 tersangka. 

 

Adapun 3 tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup yang telah ditetapkan Kejari, diantaranya :

 

1. IDS adalah tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejari diketahui merupakan Kontraktor Pelaksana atau Direktur pada CV Cahaya Riski yang melaksanakan kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020. 

 

2. AR, tersangka kedua ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Curup saat itu. 

 

3. SRN, tersangka ini merupakan seorang perempuan yang perannya dalam kasus ini adalah sebagai  Konsultan Pengawas dalam proyek laboratorium RSUD Curup. Diketahui SRN ini pegawai dari PT Nusa Persada Mandiri yang beralamat di Kota Bengkulu. Namun dalam perjalanannya, tersangka ini tidak sama sekali menjalankan tugasnya sebagai mestinya. 

 

BACA JUGA:

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK mengatakan bahwa perkembangan terbaru saat ini, pihaknya masih menunggu perhitungan rill kerugian negara terhadap proyek tersebut. 

 

"Kami masih menunggu penghitungan rill dari BPKP," ujarnya kepada curupekspress.com.

 

Namun melihat dari perkembangan yang dilakukan, bahwa kemungkinan besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut bertambah. Dimana sebelumnya, berdasarkan penghitungan sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan jahat tersebut senilai kurang lebih Rp 500 Juta. 

 

"Kalau untuk kerugian negara, kemungkinan bisa bertambah dari penghitungan sementara sebelumnya," sampainya.

Sumber: