Kasus Oknum Guru 5 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Termasuk Pihak Sekolah, Kasus Memasuki Babak Baru!

 Kasus Oknum Guru 5 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Termasuk Pihak Sekolah, Kasus Memasuki Babak Baru!

Iptu Denyfita Mochtar-Habibi/CE-

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan RM, oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) Negeri di Curup Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru. Terbaru, Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong telah memintai keterangan sedikitnya 5 saksi dalam kasus tersebut. 

"Sudah ada 5 saksi yang kami mintai keterangan. Selain korban, kami juga telah memintai keterangan saksi lain seperti guru-guru dan kepala sekolah di tempat oknum guru terlapor mengajar," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar kepada curupekspress.com.

Menurut Kasat, terhadap kasus tersebut saat ini dalam proses naik penyidikan. Dimana, pihaknya juga masih melengkapi keterangan saksi-saksi begitu pun alat bukti. 

"Sedang naik proses sidik," sampainya. 

BACA JUGA:

Terpisah Kuasa Hukum Korban, Agil Alfiansyah saat di Curup menerangkan bahwa kliennya hari ini kembali dimintai keterangan tambahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong. Selain itu, kata Agil korban juga telah memberikan bukti lain berupa nota pembelian unit HP. 

"Hari ini klien kami kembali dimintai keterangan, sekaligus memberikan alat bukti lain kepada pihak kepolisian. Dimana informasi terakhir yang kami terima, kasus tersebut segera digelar perkarakan," pungkasnya. 

Sekedar mengulas, Oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) di Curup, Kabupaten Rejang Lebong berinisial RM yang dilaporkan atas dugaan penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta, belakangan diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN). 

Tidak hanya itu, oknum guru yang dilaporkan oleh Turdiansyah (44) pemilik Konter Guntur Cell juga diketahui merupakan bendahara sekolah. 

Adapun kasus tersebut berawal dari RM bersama temannya datang dengan tujuan untuk melakukan pembelian unit HP secara cash tempo pada konter korban pada Februari 2023 lalu. Terlapor ini telah datang beberapa kali ke Konter Korban, namun tak pernah ditanggapi. Hal ini lantaran korban ragu terhadap keduanya. 

Terlapor kemudian kembali lagi datang ke Konter dengan membawa surat yang mengatasnamakan sekolah untuk pengadaan unit HP untuk para dewan guru. 

Karena surat itu, ditandatangani oleh kepala sekolah kemudian disertai dengan adanya cap. Korbanpun yakin dan percaya sehingga terjadilah transaksi sebanyak 36 unit HP dan jika diuangkan senilai kurang lebih Rp 200 Jutaan sekian. 

BACA JUGA:

Oknum Guru Menghilang, Pasca Tersandung Kasus Hukum

Sumber: