Ini Respon Caleg Usai Baliho Miliknya Ditertibkan Bawaslu Kepahiang!
Dede-ist-
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan pihak Bawaslu bersama TNI-Polri dan Satpol PP pada Selasa 7 November, ternyata ditanggapi oleh Caleg yang balihonya ikut ditertibkan. Berikut penjelasannya!
Salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu, Daerah Pemilihan (Dapil) Kepahiang, Dede Frastien menanggapi baliho miliknya ditertibkan oleh Bawaslu Kepahiang, pada Selasa (7/11).
Saat dihubungi wartawan melalui via phone karena baliho miliknya ditertibkan Bawaslu.
Dede sangat berterimakasih dengan pihak Bawaslu Kepahiang, TNI-Polri serta Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Lantaran telah mengingat pihaknya tetang baliho miliknya yang dipasang di kawasan Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:
- Bawaslu Kepahiang Mulai Lakukan Pengecekan APK di Sejumlah Titik wilayah Kabupaten Kepahiang
- Dana Hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu dan KPU Kepahiang Diakomodir Rp 23 Miliar
"Saya pribadi sangat berterimakasih dengan upaya penertiban yang dilakukan pihak Bawaslu Kepahiang serta Pemerintah Kabupaten Kepahiang ini. Karena pihak Bawaslu sudah tegas melakukan penertiban APK," ujar Dede.
Namun dijelaskan Dede, tugas-tugas Bawaslu Kepahiang dalam hal prinsip-prinsip pengawasan pemilih umum, jangan terhenti di penertiban APS yang menyerupai APK. Dirinya menyebutkan, ada beberapa data, menjelaskan tentang money politik atau politik uang, yang memang juga perlu diperhatikan untuk penertibannya.
BACA JUGA:
"Ada beberapa data yang menyatakan adanya money politic di dalam Pemilu serentak ini yang cukup meningkat. Jadi hal itu juga perlu diperhatikan dengan seksama," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, dengan money politic atau politik uang yang menjadi budaya di tengah masyarakat. Bawaslu Kepahiang, diminta juga untuk mengawasi perihal pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilihan Umum serentak ini.
"Ketegasan Bawaslu jangan terhenti di penertiban APS yang Menyerupai APK saja. Namun pelanggaran yang lain, seperti politik uang dan lain-lain juga diawasi," jelasnya.
BACA JUGA:
- Mantan Ketua KPU Lolos 6 Besar Calon Anggota Bawaslu Kepahiang
- Mantan Ketua KPU Kepahiang Lolos 12 Besar Calon Anggota Bawaslu Kepahiang
Selain itu dia juga menjelaskan, jika hanya sebatas penertiban APS yang menyerupai APK saja, fungsi pengawasan terhadap Pemilihan umum ini jangan hanya terhenti di situ saja. Dede yang merupakan Caleg dari Partai Hanura ini juga mengatakan, Bawaslu Kepahiang diharapkan dapat mengawasi dan menindak trend pelanggaran pemilu, seperti money politik. Karena menurutnya, belum ada pengawas ataupun APH di Kabupaten Kepahiang yang berhasil menangkap oknum yang bermain money politik tersebut.
"Di Kepahiang ini, paling ada Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan itupun menjadi kewenangan pihak KPU, bukan menjadi kewenangan Bawaslu. Jadi kita berharap peran pengawasan Bawaslu pada Pemilu kali ini lebih ketat lagi," tutupnya.
Sumber: