Dana Hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu dan KPU Kepahiang Diakomodir Rp 23 Miliar

Dana Hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu dan KPU Kepahiang Diakomodir Rp 23 Miliar

Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra-ist-

 

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan kondisi anggaran yang dimiliki Kabupaten Kepahiang saat ini. Anggaran dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kepahiang, hanya sebesar Rp 23 miliar. 

Namun memang perlu diketahui, terkait dana hibah tersebut pembahasannya belum selesai. Pasalnya belum ada penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dengan KPU dan Bawaslu Kepahiang.

 

Jika sudah pasti Rp 23 miliar, maka dana Hibah Pilkada 2024 nanti akan diberikan kepada pihak KPU Sebesar Rp 17 Miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 6 Miliar. Karena untuk dana tersebut, sudah dianggarkan oleh Banggar DPRD Kepahiang dan TAPD Kepahiang. 

Namun perlu diketahui juga, dana hibah yang dianggarkan untuk KPU dan Bawaslu itu, berkurang dari jumlah dana hibah yang sebelumnya disepakati. Dimana sebelumnya, untuk KPU Kepahiang sebesar Rp 23 miliar dan Bawaslu Kepahiang Rp 7,5 miliar. Hasil itu didapatkan setelah dilakukan pembahasan bersama Badan Kesbangpol Kepahiang. Akan tetapi karena adanya perubahan, anggaran untuk KPU dan Bawaslu makin menyusut.

BACA JUGA:Sekda: Defisit Rp 37 Miliar untuk Hibah KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Usulan Hibah KPU Naik Rp 10 Miliar Lebih, Ini yang Menjadi Alasannya!!

Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang Andrian Defandra mengatakan,memang benar KPU Kepahiang kemungkinan hanya mendapat hibah dikisaran angka Rp 17 miliar, sedangkan Bawaslu Kepahiang dianggarkan Rp 6 miliar. Nominal tersebut berkurang setelah disepakati, lantaran kondisi keuangan Kabupaten Kepahiang yang sangat minim.

"Kondisi keuangan Kepahiang saat ini sedang sulit, jadi tidak mungkin menganggarkan dana hibah diluar dari batas kemampuan daerah. Kami berharap dengan kondisi keuangan daerah yang ada saat ini, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Kepahiang bisa mengerti dan memahaminya," ujar Andrian.

 

Dijelaskan Andrian, pada tahun 2024 nanti, selain harus menyiapkan kewajiban anggaran Pilkada. Banggar DPRD Kepahiang bersama TAPD Kepahiang juga harus mengakomodir sejumlah kegiatan lainnya yang masuk ke dalam skala prioritas. Seperti gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK, pembiayaan BPJS, Anggaran Dana Desa (ADD), bahkan sejumlah kegiatan prioritas lainnya. Sehingga dikatakannya benar-benar banyak hal yang harus dipersiapkan.

"Kegiatan prioritas lainnya tetap harus diakomodir anggarannya. Jadi untuk anggaran pelaksanaan Pilkada hanya itu yang tersedia. Memang bahasanya belum final, karena belum NPHD. Namun untuk penambahan (Dana Hibah Pilkada) sepertinya akan sulit diwujudkan," tutupnya. 

 

Sumber: