Tenaga Honorer Dihapus Desember, Jika Memiliki Kinerja Baik Diprioritaskan Diangkat jadi PPPK

 Tenaga Honorer Dihapus Desember, Jika Memiliki Kinerja Baik Diprioritaskan Diangkat jadi PPPK

screenshoot ilustrasi honorer-ist-

Diketahui bahwa istilah PPPK paruh waktu dan penuh waktu memang tidak diatur dalam UU ASN. Tetapi ketentuan ini akan dirinci dan masuk ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. 

 

Dalam hal ini, Kemenpan-RB juga menekankan ada 3 poin utama dalam penataan honorer ini. Diantaranya adanya PHK massal, tidak ada penambahan anggaran yang eksesif dan tidak adanya penurunan penghasilan. 

 

 

 

Sumber: