Berkas DD/ADD 30an Desa di Kepahiang Sudah Diserahkan ke BKD, 19 Desa Masih Verifikasi
Kadis PMD Kepahiang, Iwan Zamzam-NICKO/CE-
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 30 desa lebih di Kabupaten Kepahiang, yang sudah menyerahkan berkas pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahap III. Saat ini sudah diserahkan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang. Sementara diketahui, ada sebanyak 19 desa ya g berkas pengajuannya masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut oleh pihak PMD.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH mengatakan, setiap harinya jumlah desa yang mengajukan berkas pencairan kepada pihaknya terus bertambah. Namun memang sejauh ini, baru ada 50 desa lebih yang sudah menyerahkan berkas. 30 desa lebih diantaranya sudah diserahkan kepada pihak BKD, dan 19 berkas desa lainnya masih dalam tahap verifikasi.
BACA JUGA: Soal Pembentukan BUMDesma, DPMD Diminta Data Ulang Desa Eks PNPM. Kenapa?
"Saat ini pihak desa di Kepahiang sudah mulai guyur atau secara bertahap menyampaikan dokumen usulan pencairan dengan kita. Untuk 19 dokumen pengajuan yang sekarang masih kita verifikasi, kemungkinan minggu ini juga kita pastikan verifikasinya tuntas sehingga bisa dilanjutkan ke BKD Kepahiang," ujar Iwan.
Dijelaskan Iwan, untuk 19 berkas atau dokumen pengajuan berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepahiang. yakni, dari kecamatan Bermani Ilir Desa Taba baru, Langgar Jaya, Sosokan Cinto Mandi, Kecamatan tebat Karai Desa Talang Karet dan Desa Penanjung Panjang. Kecamatan Kepahiang Desa Bogor Baru dan Desa Kuto Rejo, Kecamatan Kabawetan Desa Sido Makmur dan Desa Bandung Jaya, Kecamatan Seberang Musi Desa Air Selimang, Kecamatan Ujan Mas, Desa Pungguk Beringang, Meranti Jaya, Air Hitam, Ujan Mas Bawah, Suro Lembak, Tanjung Alam dan Desa Pekalongan serta Kecamatan Merigi Desa Taba Mulan.
"Selain nama desa yang disebutkan, artinya berkas pencairan DD/ADD sudah diajukan ke BKD ataupun masih belum melalukan pengajuan pencairan," terang Iwan.
BACA JUGA:Empat Desa Belum Miliki BUMDes, PMD Dorong Ada Penyertaan Modal
Karena itu Iwan mengimbau, agar desa di Kabupaten Kepahiang yang belum menyampaikan usulan pencairan, secepatnya menyampaikan usulan pencairan. Mengingat, TA 2023 hanya menyisakan 2 bulan berjalan saja, sementara tenggat waktu pencairan 27 Desember 2023 mendatang.
"Usulan pencairan wajib disampaikan pihak desa di bawah tanggal yang telah ditetapkan 27 Desember. Karena dalam prosesnya akan dilakukan lebih dulu verifikasi oleh Dinas PMD Kepahiang untuk memastikan kelengkapannya," pungkasnya.
Sumber: