Alasan Kabupaten Kepahiang Belum Bisa Menentukan Upah Minimum Sendiri Karena Ini

Alasan Kabupaten Kepahiang Belum Bisa Menentukan Upah Minimum Sendiri Karena Ini

--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait dengan upah minimum yang belum bisa ditetapkan sendiri di Kabupaten Kepahiang. Kepala Disnaker Kepahiang A Gani SSos merespon kenaikan upah minimum dari Menteri Ketenagakerjaan untuk tahun 2024 nanti. 

 

Sebelumnya, berdasarkan Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah naik. 

 

Terkait hal itu, pihaknya menyesuaikan upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:

 

"Kita belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK). Jadi kita hanya akan menyesuaikan saja dengan upah minimun yang ditetapkan oleh pihak pemerintah provinsi Bengkulu," ungkap Gani.

 

Gani juga menjelaskan, saat ini untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2,4 juta lebih. Namun dikatakannya, sehubungan dengan keputusan soal upah sudah ditetapkan untuk tahun 2024 nanti. Tahun depan upah di Kepahiang dinaikkan menjadi Rp 2,5 juta.

BACA JUGA:

"Untuk upah minimum kita sudah mengikuti upah yang ditetapkan di provinsi, yakni Rp 2,5 juta. Dan itu akan diberlakukan mulai tahun depan," jelasnya.

 

Gani juga menjelaskan, untuk kenaikan upah minimum itu juga dilihat dari Inflasi yang terjadi. Namun untuk Kabupaten Kepahiang sendiri, tidak menjadi tolak ukur inflasi melainkan yang menjadi tolak ukur Kota Bengkulu. 

 

"Kita juga menyesuaikan saja, sesuai tolak untuk inflasi yang terjadi, Kepahiang tidak masuk, yang menjadi tolak ukur Kota Bengkulu," tuturnya. 

BACA JUGA:

 

Ia menambahkan, kenaikan upah minimum juga dilihat dari banyaknya atau tidak industri di daerah tersebut. Sementara diketahui bersama, untuk Kabupaten Kepahiang sendiri tidak ada industri, dan hal itu juga yang menyebabkan Kabupaten Kepahiang belum memiliki Dewan Pengupah untuk menentukan UMK di Kepahiang. 

 

"Kita juga belum memiliki industri untuk Kabupaten Kepahiang, jadi kita mengikuti UMP Bengkulu nantinya," tutupnya.

Sumber: