Bukan Cuma Parkir, Seluruh Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dilarang Dipungut

Bukan Cuma Parkir, Seluruh Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dilarang Dipungut

Indra Hadiwinata.-Ist -

REJANGLEBONG,CURUPEKSPRESS.COM Terkait retribusi parkir yang tidak bisa dipungut untuk sementara waktu, ternyata bukan hanya sektor parkir saja.

Akan tetapi seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah tidak bisa dipungut untuk saat ini.

Sebab untuk bisa memungut pajak dan retribusi daerah diperlukan dasar hukum yang jelas yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Demikian diungkapkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata saat dikonfirmasi CE di kantornya.

BACA JUGA:Realisasi PAD 7 OPD di Rejang Lebong Diatas 100 Persen

BACA JUGA:PAD Parkir Capai Rp 100 Juta, Capai Target?

 

"Yang belum bisa dipungut retribusinya saat ini bukan hanya dari sektor parkir saja, tetapi juga dari seluruh jenis pajak dan retribusi pada sektor lainnya juga belum bisa dipungut," ungkapnya.

Hal ini dikarenakan, kata dia, dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu Perda yakni Perda tentang PDRD.

Ini sesuai dengan peraturan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022, sehingga seluruh pengaturan pajak dan retribusi daerah yang memiliki potensi pendapat asli daerah (PAD) di Rejang Lebong telah diatur dalam satu Perda tentang PDRD tersebut.

"Kalau dulu kan Perda nya berbeda antara pajak dan retribusi daerah, tetapi setelah ada UU nomor 1 tahun 2022 keduanya digabung menjadi satu Perda," terangnya.

BACA JUGA:PAD Parkir Lampaui Target, Dishub: Sudah Diangka Rp 280 Juta

BACA JUGA:Per Oktober, PAD Parkir Terkumpul Rp 102 Juta

 

Sumber: