PAD Parkir Lampaui Target, Dishub: Sudah Diangka Rp 280 Juta

PAD Parkir Lampaui Target, Dishub: Sudah Diangka Rp 280 Juta

DOK/CE Juru parkir saat melakukan rutinitasnya di kawasan Kota Curup--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Dimana semula target PAD parkir tahun 2022 sebesar 180 juta, dinaikkan menjadi Rp 280 juta.

Sebagaimana disampaikan Kadishub Kabupaten RL, Rachman Yuzir SE, bahwa target PAD Rp 180 juta sudah melampaui target sebesar Rp 184 juta per bulan Agustus lalu.

"Target PAD parkir kita di RL dinaikkan menjadi Rp 280 juta di tahun ini," katanya.

Rachman melanjutkan, sehingga pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2022 ada penambahan target PAD parkir sebesar Rp 100 juta dari target awal.

BACA JUGA:SMPN 7 Rejang Lebong, Kembangkan 4 Program Dalam Penerapan P5

BACA JUGA:SMPN 6 RL Jalankan Program Jumat

"Itulah akhirnya kami sepakat dalam pembahasan RAPBD-P kemarin target PAD pada sektor parkir ditambah," ujarnya.

Adapun latar belakang yang memutuskan target PAD parkir, sebut Rachman, karena pihaknya mengamati bagaimana pemungutan retribusi parkir di Kabupaten RL tinggi di tahun ini.

Sambungnya, mobilitas masyarakat untuk keluar dan berbelanja ke pasar pun kini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

"Oleh karena mobilitas masyarakat keluar tinggi, maka sudah pasti akan berdampak positif dalam pemungutan retribusi parkir. Kami juga yakin dan optimis meskipun ditambah menjadi Rp 280 juta, target PAD parkir tetap bisa tercapai," jelasnya.

BACA JUGA:Hanya Memiliki 5 Unit Komputer, SD Pelita Kasih Optimis Sukses ANBK

Dijelaskan Rachman, realisasi tersebut diperoleh dari 59 titik parkir yang tersebar di kawasan Kota Curup. Adapun sebaran titik parkir tersebut, mulai dari Jalan Ahmad Yani, Pasar Atas, Jalan Hasyim Azhar, Jalan Suprapto, Simpang Talang Rimbo, Jalan Merdeka sampai ke perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang.

"Jadi start nya mulai dari Jalan Ahmad Yani sampai ke perbatasan Curup – Kepahiang, totalnya ada 59 titik parkir," terangnya.

Tidak sampai disitu, kata Rachman, realisasi PAD parkir juga diperoleh dari dua objek wisata yang dikelola Pemkab RL.

Diantaranya objek wisata Pemandian Suban Air Panas dan Danau Mas Harun Bastari (DMHB). Yang mana sambungnya, masing-masing objek wisata harus menyetor sebesar 500 ribu setiap bulannya.

"Karena objek wisata itu dikelola oleh Pemkab dan ada parkirnya juga, jadi itu masuk ke dalam PAD," tuturnya.

Masih dikatakannya, adapun untuk rencana pengelolaan parkir dikelola pihak ketiga saat ini masih dalam pengkajian pihaknya. Selain itu harus ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut.

"Perihal itu masih kami kaji lebih dalam," imbuhnya. 

Sumber: