Bukan Cuma Parkir, Seluruh Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dilarang Dipungut

Bukan Cuma Parkir, Seluruh Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dilarang Dipungut

Indra Hadiwinata.-Ist -

Masih dikatakannya, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pihaknya bersama dengan sejumlah OPD terkait.

Sepanjangan belum ada regulasi yang jelas, maka belum memiliki dasar untuk melakukan pemungutan ataupun penagihan terhadap objek pajak dan retribusi daerah.

"Intinya tidak boleh dilakukan pemungutan terlebih dahulu sebelum adanya Perda tentang PDRD itu sebagai dasar pedoman penagihan," jelas Indra.

Lanjut dia, adapun sektor lain yang juga tidak bisa dilakukan pemungutan dan penagihan pajak dan retribusi daerah antara lain seperti pajak restoran, retribusi keolahragaan, retribusi pelaku usaha atau UMKM dan lainnya.

BACA JUGA:Target PAD Parkir Rp 330 Juta

BACA JUGA:Gebyar HUT Curup ke-139 PAD Parkir Rp 1,5 Juta?

 

"Pemungutan ini kan ada yang harian, mingguan, bulanan dan tahunan. Bahkan kalau sektor parkir itu kan hitungan jam," ujarnya.

Adapun informasi terakhir, tambah dia, terkait evaluasi Perda tentang PDRD tersebut kini tengah proses di Pemprov Bengkulu. Dari hasil koordinasi pihaknya ke Pemprov, nanti akan ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"Dimana SK Gubernur ini menyandingkan apa yang sudah dilakukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkasnya. 

Sumber: